MARTAPURA – Polemik seputar rencana penetapan tarif sewa tanah di kawasan Pasar Pertokoan Sekumpul (PPS) Martapura masih bergulir. Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah, Kabupaten Banjar, Khairullah Anshari, Ph.D, menyampaikan pada Rabu, ( 30/07/2025 ) saat ditemui di kantor Pemkab Banjar, bahwa hingga kini masih ada sejumlah pertimbangan yang menjadi bahan diskusi internal Perumda, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan perusahaan dan daya tahan pedagang.
Khairullah mencontohkan, dalam praktik di lapangan, ada kasus seperti gerai A yang menyewa ruko dari pemilik sah dengan harga Rp10 juta. Namun, setelah berjalan, tiba-tiba pihak pengelola datang menagih sewa tanah sebesar Rp2 juta. “Otomatis mereka harus membayar total Rp12 juta. Ini bisa menjadi beban tambahan yang cukup signifikan bagi pedagang,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya tidak ingin kebijakan sewa tanah nantinya justru memicu kegelisahan atau keberatan dari para pelaku usaha yang sudah lebih dulu menjalankan aktivitas di PPS. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan agar tidak merugikan pihak manapun.
“Kami tetap menempatkan penerapan penetapan tarif sewa tanah sebagai prioritas. Namun, tentu harus didahului dengan sosialisasi yang terjadwal dan transparan kepada seluruh pedagang,” tambahnya.
Hingga kini, proses finalisasi penerapan sewa tanah dan mekanismenya masih dalam tahap pembahasan dalam diskusi internal Perumda untuk jadwal pasti penetapan. Pihaknya berkomitmen akan melibatkan masukan dari pelaku usaha dalam perumusan kebijakan ke depan.



