Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan sebanyak 9,5 ton oli curah yang diduga palsu dan dijual dengan menggunakan merek Pertamina.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti ini kami sita dari pelaku berinisial SF yang menjalankan bisnis ilegalnya di Bengkel Yasmin, Jalan Trikora Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin, pada Senin (15/7/2024).
Praktik penjualan oli palsu ini terungkap ketika Tim Unit 1 Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan oli bermerek Pertamina yang diduga palsu.
Pada Selasa (9/7/2024), tim penyelidik berpura-pura sebagai pembeli dan membeli satu drum oli berkapasitas 200 liter merek Pertamina jenis Meditran SX 15/40 W dengan harga Rp4 juta di Bengkel Yasmin.
Oli yang dibeli tersebut kemudian diuji dengan berkoordinasi bersama pihak Pertamina.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa oli tersebut tidak sesuai dengan standar produksi Pertamina, sehingga polisi segera mengambil tindakan lebih lanjut.
Saat penggeledahan di bengkel milik SF, polisi menemukan bukti adanya aktivitas pengemasan oli curah yang disamarkan sebagai produk Pertamina.
Di lokasi, ditemukan berbagai alat dan bahan pendukung seperti mesin pres, 30 pcs tutup drum atau segel palsu bertuliskan Pertamina, pompa oli drum, drum oli bermerek Castrol, oli merek Shell Rimula, serta oli palsu bermerek Pertamina sebanyak 18 drum.
“Jika ditotal, berat seluruh barang bukti oli palsu ini mencapai sekitar 9,5 ton,” jelas Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi.
Dalam keterangannya, SF mengaku mendapatkan oli tersebut dari seseorang berinisial AS dengan harga Rp2.500.000 per drum isi 200 liter.
Selain itu, SF juga mengakui bahwa ia meminta AS untuk membelikan segel tutup drum Pertamina dengan harga Rp75 ribu per set.
“Atas perbuatannya, tersangka SF dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Amin yang mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.