Jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana diwilayah hukumnya, diantaranya kasus Narkoba dan Perjudian Togel Online. Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di lobby Polres Balangan, Kamis (1/9/2022) lalu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K didampingi Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono, SH, S.Sos, MM, Kabag Ops Polres Balangan Kompol Sony. F. L. Gaol, SH, MM, Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Yadiyatullah, SH, Kasat Reskrim yang diwakili Aipda Suryadi dan Kasi Humas Polres Balangan Ipda B. Piktrus serta dihadiri para awak media massa Kabupaten Balangan.
Kasus judi togel online dengan tersangka atas nama AB (33 tahun), laki – laki, islam, swasta, warga Kecamatan Juai Kabupaten Balangan diamankan oleh Unit Jatanras dan Unit Kamneg Polres Balangan pada hari Senin, 22 Agustus 2022 lalu jam 14.00 Wita di sebuah warung di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dengan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo warna biru, Link akun Togel dengan saldo dalam akun sebesar Rp 858.265, 1 buah buku tabungan Bank BRI beserta kartu ATM Bank BRI, 1 buah rekapan angka togel dan uang tunai senilai Rp32.000.
“Informasi ini kami dapat dari masyarakat lalu kami melakukan pemantauan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku perjudian Togel Online ini,” tuturnya.
Kepada Tersangka Judi Togel Online dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan saat ini tersangka ditahan di Polres Balangan.
Sedangkan untuk kasus Narkoba ada 4 orang tersangka yang diamankan dengan 4 TKP yang berbeda diantaranya Tersangka atas nama SA (31 tahun), Islam, pekebun, warga Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diamankan Satresnarkoba Polres Balangan pada hari Selasa, 20 Agustus 2022 lalu jam 20.39 Wita di Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan dengan barang bukti 3 paket serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 14,78 gram dan berat bersih 14,18 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah kotak rokok merk LA, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 Unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah.
Untuk tersangka atas nama SU (35 tahun), laki – laki, Islam, Banjar, Swasta, warga Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin di Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 lalu jam 19.00 Wita dengan barang bukti 5 paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,07 gram dan berat bersih 2,17 gram, 2 plastik klip warna bening, 1 lembar tisu, 1 buah celana jeans warna hitam dan 2 unit handphone merk Samsung.
Kemudian 2 orang tersangka lainnya yaitu peredaran obat curah mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dengan tersangka atas nama FA (20 tahun), laki – laki, Banjar, Islam, pelajar / Mahasiswa, warga Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 lalu jam 20.00 Wita dengan
arang bukti 30 butir obat curah mengandung Narkotika jenis Karisoprodol, 1 unit Handphone merk Realme dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155.
Berdasarkan hasil pengembangan dari Tersangka atas nama FA (20 tahun), Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil mengamankan Tersangka atas nama RI (55 tahun), Banjar, Islam, Swasta, warga Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 lalu jam 20.00 Wita di sebuah Kios Sembako di Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan barang bukti 518 butir obat curah berbentuk tablet yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol, 12 lembar plastik klip, 1 buah kaleng rokok merk Sampoerna berisikan uang tunai sebesar Rp750.000 dan 1 unit Handphone merk Advan.
“Ini merupakan instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menjadi prioritas Kapolri di antaranya adalah judi online hingga Narkoba,” tegasnya.
Untuk Kasus Narkoba, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rumah Tahanan Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.