BerandaHabar BanjarPolres Banjar Gagalkan Peredaran...

Polres Banjar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp40 Miliar, 185 Tersangka Diringkus

Terbaru

MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap ratusan kasus dengan nilai barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli dalam keterangannya merinci bahwa sepanjang tahun ini, pihaknya telah menangani sebanyak 155 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika. Dari ratusan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan total 185 tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita petugas tergolong cukup besar. Narkotika jenis sabu-sabu menjadi yang paling dominan dalam pengungkapan kasus tahun ini. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:

  • Sabu-sabu: 20.019 gram (sekitar 20 kilogram).
  • Ekstasi: 1.180 butir.
  • Psikotropika Golongan IV: 650 butir.
  • Carnophen: 1.777 butir.
  • Dextro: 237 butir.

“Jenis narkotika sabu maupun jenis lainnya ini mempunyai nilai ekonomi kurang lebih Rp40 miliar rupiah,” ungkap Kapolres Banjar.

Keberhasilan Polres Banjar dalam menggagalkan peredaran narkoba ini tidak hanya dinilai dari materi, tetapi juga dari dampak sosialnya. Estimasi kepolisian menyebutkan bahwa penyitaan barang bukti senilai Rp40 miliar tersebut telah menyelamatkan kurang lebih 2.500 jiwa masyarakat di Kabupaten Banjar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Meski mencatatkan capaian yang signifikan, Kapolres menegaskan bahwa perang melawan narkoba memerlukan sinergi kolektif. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah.

“Kami berharap dukungan dari masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah daerah agar narkoba yang marak di wilayah Kabupaten Banjar ini bisa kita tekan secara maksimal di tahun depan,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka