MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam waktu berdekatan, dua kasus besar berhasil diungkap, yakni pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Martapura dan pencurian dengan kekerasan (jambret) di Kecamatan Gambut.
Hal ini diungkap Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/8/2025).
Pengeroyokan Berujung Maut, 8 Orang Jadi Tersangka
Kasus pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/VIII/2025/SPKT/Polsek Martapura, tertanggal 2 Agustus 2025. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan. Satu tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka yaitu:
- KS (28)
- AH (45)
- MG (40)
- AR (26)
- AT (27)
- HN (29)
- SAR (27)
- LI (32) – DPO
Korban dalam kasus ini adalah MN (24) dan AS (31), yang merupakan buruh harian lepas. AS meninggal dunia akibat luka parah, sementara MN mengalami luka berat.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang berujung pada pemerasan dan penganiayaan terhadap salah satu korban di sebuah rumah di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.
Setelah NJ, rekan korban, kembali ke lokasi bersama MN dan AS, terjadi konfrontasi yang memicu aksi pengeroyokan. Para pelaku memukul korban menggunakan balok kayu dan tangan kosong hingga keduanya terkapar. AS dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ratu Zaleha Martapura, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Barang bukti yang diamankan:
- Empat balok kayu
- Pakaian korban dan pelaku
- Jaket, celana, dan kaos yang dikenakan saat kejadian
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Komplotan Jambret Beraksi di Tiga Lokasi
Kapolres Banjar juga mengungkap keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Gambut. Tiga pelaku berhasil ditangkap, masing-masing:
- RJ (55)
- MR (24)
- RA (31)
Komplotan ini beraksi di tiga lokasi berbeda berdasarkan tiga laporan polisi bertanggal 8, 12, dan 13 Juli 2025. Mereka menyasar pengendara perempuan yang membawa tas selempang saat malam hari, menggunakan sepeda motor Honda Sonic merah hitam.
Dalam salah satu aksi, korban terseret sejauh 30 meter saat mencoba mempertahankan tasnya. Seorang anak berusia lima tahun juga ikut terjatuh saat kejadian.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek Gambut. Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Banjarmasin Selatan.
Barang bukti yang diamankan:
- Sepeda motor Honda Sonic DA 2081 BT
- Dua handphone (Tecno biru dan Realme hitam)
- Dompet hitam
- Tiga helm
- Pakaian pelaku saat beraksi
Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengapresiasi kinerja jajarannya yang bergerak cepat menangani kedua kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan kriminal.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan. Polres Banjar siap menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.



