Banjarbaru – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (3/6/25).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X. Febry Aceng Loda mengatakan, terkait dengan kronologi bahwasanya tersangka membawa barang bukti ini dari Pontianak, yang rencananya akan dibawa ke Sulawesi Selatan.
“Berdasarkan penyelidikan tertutup, Penyidik kami mendapatkan informasi bahwasanya, tersangka ini sementara dalam perjalanan mau menuju ke Sulsel, tersangka ini sedang berada di Landasan Ulin,” Ujarnya.
Setelah itu, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial LN (18) perempuan, dan ditemukan beberapa barang bukti.
“Anggota kami menangkap LN di daerah Jalan. Angkasa Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru, dengan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor 3,15 gram dan berat bersih 2,96 gram,” Ucapnya.
Menurut keterangan LN, masih terdapat barang bukti lainnya yang disimpan oleh kaka ipar saudari LN, yaitu saudara KS (23) dan temannya yang berinisial AF (29), kemudian Tim Satreskoba Polres Banjarbaru mengamankan KS dan AF di Banjarmasin.
“Setelah itu saat di interogasi lebih lanjut, menurut keterangan KS dan AF, keduanya menyimpan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram di daerah Pelaihari Kabupaten Tanah Laut,” Ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius menuturkan, kasus ini masih dalam pengembangan Polres Banjarbaru, apakah kasus ini tersangkut dengan jaringan Fredy Pratama atau tidak.
“Kita masih tidak tahu, tapi ini masih kita kembangkan dan masih mendalami apakah ada jaringan lain, sudah berapa kali pengiriman, karena sasarannya ini ke daerah Sulawesi Selatan,” Jelasnya.
Selanjutnya, petugas Satreskoba Polres Banjarbaru melakukan pencarian dan berhasil mengamankan total sekitar 10,3 Kilogram Sabu, di daerah Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Kemudian seluruh tersangka dan barang bukti tersebut, dibawa ke Mako Polres Banjarbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka ini dikenakan pasal 114 Ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman Pidana 20 Tahun Penjara,” Tuntasnya.
Apabila ditaksir dengan rupiah untuk sabu seberat 1 KG bernilai kurang lebih Rp. 650 Juta, sehingga total keseluruhan sabu yang berhasil di gagalkan peredarannya oleh Polres Banjarbaru senilai Rp. 6,5 Miliar serta Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan 124.246 Jiwa.