BerandaHabar BanjarbaruPolres Banjarbaru Rilis Hasil...

Polres Banjarbaru Rilis Hasil Operasi Jaran, 14 Tersangka Curanmor Diamankan

Terbaru

Polres Banjarbaru Rilis Hasil Operasi Jaran, 14 Tersangka Curanmor Diamankan

Banjarbaru — Polres Banjarbaru merilis hasil pelaksanaan Operasi Jaran yang digelar selama 12 hari, sejak 19 hingga 31 Januari 2026.

Operasi yang berfokus pada penanggulangan kejahatan kendaraan bermotor tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Polres Banjarbaru, Rabu (18/02/2026) pagi.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menyampaikan seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil terpenuhi. Selain itu, petugas juga mengungkap sejumlah kasus di luar target operasi.

“Target operasi yang ditetapkan ada empat dan semuanya terpenuhi. Selain itu, terdapat empat kasus lain di luar target operasi yang juga berhasil diungkap,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, kepolisian mengamankan 14 orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tujuh unit sepeda motor, sejumlah surat kendaraan, serta peralatan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolres Banjarbaru Meninjau Barang Bukti Yang Didapatkan Dalam Operasi Jaran. (Foto: Herdiandi Tandi Salla Dakator/Habarkalimantan.com)

Kapolres menjelaskan, wilayah Liang Anggang menjadi salah satu lokasi dengan temuan kasus terbanyak selama operasi berlangsung. Menurutnya, kondisi wilayah yang cukup luas serta aktivitas masyarakat yang beragam menjadi faktor yang perlu diantisipasi dalam upaya pencegahan kejahatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku umumnya menggunakan modus kunci palsu dan mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi atau dalam kondisi tidak terpantau.

“Pelaku biasanya mengamati situasi terlebih dahulu, memastikan lingkungan sepi, tidak ada pengawasan, atau kendaraan ditinggalkan dalam keadaan kurang aman. Kelengahan pemilik kendaraan sering dimanfaatkan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, dari hasil analisis penyidik, sebagian pelaku beraksi secara individu, sementara lainnya bekerja secara berkelompok.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 477, Pasal 486, dan Pasal 591, sesuai dengan peran dan perbuatannya masing-masing.

Kapolres menegaskan, Operasi Jaran merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di wilayah Kota Banjarbaru.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memastikan kendaraan terkunci dengan baik, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memanfaatkan perangkat keamanan tambahan atau kamera pengawas.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka