Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Obat Luka Tanpa Izin Edar di Klinik Mandiri
Banjarbaru — Kepolisian Resor Banjarbaru ungkap kasus peredaran obat luka tanpa izin edar di sebuah klinik praktik mandiri. Dalam kasus ini, pemilik klinik berinisial RA (35) ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan produk perawatan luka yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo, menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan adanya praktik penyediaan obat luar untuk luka yang tidak memiliki izin edar resmi,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (09/04/2026).
Lokasi praktik berada di sebuah ruko di kawasan Banjarbaru Utara yang digunakan sebagai klinik milik PT Lentera Buana Medica. Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2022 dan berfokus pada layanan perawatan luka serta home care.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah produk perawatan luka, mulai dari salep, gel, sabun, antiseptik spray, hingga alat kesehatan sederhana. Namun, sebagian produk tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 133 pot salep luka merek Smart Garlic dan 8 pot gel luka merek Collagel. Produk tersebut diketahui diperoleh tersangka melalui pembelian daring dari wilayah Jawa dan Kalimantan.
“Modusnya, tersangka menyediakan dan mengedarkan produk farmasi tanpa izin edar di klinik miliknya,” jelasnya.
Meski telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), klinik tersebut tidak mengantongi izin edar untuk produk farmasi yang dipasarkan kepada pasien.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
