BerandaHabar KotabaruPolres Kotabaru Amankan Warga...

Polres Kotabaru Amankan Warga Asing Diduga Konsultan Pinjol Ilegal

Terbaru

Kotabaru – Bertempat di aula Sanika Satyawada Kapolres Kotabaru Dilaksanakan Konferensi Pers terkait dengan dugaan Badan Usaha yang bergerak di bidang Debt Collector yang melakukan penagihan pinjaman online kepada Customer pada Selasa (19/10/2021).

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, S.I.K dan di dampingi oleh Waka Polres Kotabaru Kompol Yulianor Andi, SH.SIK.MH, Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP. Abdul Jalil,S.I.K,MH, Kasat Intelkam Polres Kotabaru.IPTU Shoqif Fabrian Yuwin Dayasa,S.T.K,SIK, Kanit Krimsus Sat Reskrim Polres Kotabaru IPDA Prayuda Bima Wibawa,S.Tr.K, KBO Sat Reskrim Polres Kotabaru IPDA Kitty Tokan,SH.MH, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Kotabaru IPD Heliyani,SH serta awak media yang berhadir.

Kapolres Kotabaru mengungkapkan pihaknya telah mengamankan puluhan orang pada penggerebekan di sebuah ruko di jalan H Hasan Basri desa semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Lantaran masih dalam tahap penyelidikan Kapolres enggan membeberkan jumlah yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Hasil penyelidikan sementara perusahan tersebut bukan Perusahan pinjaman online, namun perusahaan tersebut bekerja sama dengan beberapa Perusahaan pinjaman online yang mana beberapa pinjaman online tersebut memiliki aplikasi yang banyak dan dapat di unduh di Play Store,” ujar Kapolres

Sementara itu lanjut Kapolres, Ada satu orang asing warga negara Cina yang diamankan dan akan diserahkan ke Imigrasi di Batulicin, “Visanya sudah habis. Sebagai Visa kunjungan dan orang asing tersebut diduga sebagai konsultan dari pinjaman online. Diperkirakan kegiatan tersebut sudah berjalan dua bulan”, jelas Kapolres

Adapun barang bukti yang diamankan yakni perizinan perusahan PT “J” satu unit Komputer, dua unit laptop, 23 unit Hp, perjanjian kerja dengan karyawan, slip setoran dan bukti transfer gaji karyawan, print out capture PT “J” melakukan penagihan dengan cara melawan hukum.

“Dengan terungkapnya aplikasi pinjaman ilegal ini Gafur berharap masyarakat yang merasa menjadi korban, dapat melaporkan ke Polres Kotabaru untuk melengkapi penyelidikan,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka