KOTABARU – Satres Narkoba Polres Kotabaru kembali berhasil mengamankan empat pria yang di duga mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, dengan barang bukti lebih dari 9 gram, bertempat di Jalan Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Minggu (3/11/2024).
Penangkapan ini berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mengarah ke dua lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba AKP Sidik Martujed menyampaikan, penangkapan pertama berlangsung di depan sebuah Minimarket di Jalan Poros Sengayam, Desa Singkuh, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru petugas pun berhasil mengamankan seorang laki-laki A.J. (33), yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,25 gram serta barang bukti lain berupa satu unit ponsel merk Vivo warna biru, satu kotak rokok warna hitam, dan satu bungkus sachet minuman energi.
“Dari hasil interogasi diketahui bahwa A.J. (33) mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka B. (24), yang tinggal di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah B. (24).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua tersangka lainnya, A.M. (23) dan Z.A. (36), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” papar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan dari hasil penggeledahan di rumah B. (24) menunjukkan bahwa B. (24) memiliki 18 paket sabu dengan berat total 8,64 gram, serta barang bukti lainnya dan uang tunai senilai Dua Juta Rupiah ,-. Selain itu, dari A.M. (23) ditemukan sebuah ponsel merk Oppo warna putih, sementara Z.A. (36) membawa satu paket sabu seberat 0,22 gram dan barang bukti lainnya.
“Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Terangnya.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang,” ucap Kapolres.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung juga mengingatkan kepada orang tua agar mengawasi pergaulan anaknya bila di luar rumah karena banyak pergaulan yang tidak di awasi oleh orang tua mengakibatkan generasi muda kita terjerumus ke narkoba,” pungkasnya.
Penulis M.Nasaruddin