Kabupaten Banjar – Polsek Gambut Polres Banjar Polda Kalsel berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Kedua kasus tersebut terjadi pada tanggal 21 Juli 2025 dan 24 Agustus 2025.
Dalam kasus pertama, pelaku berinisial R (29) melakukan pencurian di MAN 3 Banjar pada Minggu (24/8/2025) sore. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 juta akibat kehilangan uang koperasi dan satu unit amplifier. Pelaku berhasil diamankan pada Senin (25/8/2025) pagi di rumahnya di Jl. A. Yani Km 15.200 Gambut.
Sementara itu, dalam kasus kedua, pelaku berinisial GS (35) melakukan pencurian di Alfamart di Jl. A. Yani Km 12.500 Gambut Kabupaten Banjar pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.878.000 akibat kehilangan berbagai barang dagangan dan uang modal kasir.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim serta dukungan masyarakat yang proaktif melaporkan tindak kriminal.
“Polres Banjar bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.


