Mapolsek Noyan grebek tempat produksi miras ilegal ditengah hutan. Di Desa Sungai Dangin dusun Perigi, Kecamatan Noyan. Terungkapnya produksi miras secara ilegal ditengah hutan itu dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran miras selama ini.
“Produksi miras jenis arak ini cukup besar dimana tempat masak miras bisa memuat sampai 4 drum bahan baku miras. Satu hari hasil penyulingan mencapai 100 liter arak murni.”kata kapolsek Noyan, IPDA ,Junaifi Selasa (4/8).
Dijelaskan Kapolsek lokasi produksi miras ini jauh didalam hutan kurang lebih 20 km dari kota kecamata noyan dan 5 km masuk kedalam hutan. Dilokasi tempat produksi ada 24 drum ragi arak yang siap di olah. Juga diamankan pemilik tempat produksi arak dengan inisial L warga kecamatan Noyan.
“Produksi Miras ini sudah berlangsung kurang lebih 10 bulan. Miras menjadi atensi kami karena peredarannya sudah sangat meresahkan masyarakat.”ucap Junaifi.
Sementara itu tersangka pemilik tempat produksi miras masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Noyan.
Sumber : https://www.suarakalbar.co.id/