BANJAR – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika di wilayah Simpang Empat, Kabupaten Banjar, pada Kamis (29/2/24).
Kapolsek Simpang Empat, AKP Alhamidie mengatakan, adapun pelaku yaitu RP (54), warga Sungai Paring Martapura, yang berhasil diringkus di Jalan Baru Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
“Polisi berhasil menyita 1 paket Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,43 gram dan berat bersih 0,23 gram, sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Lanjut Alhamidie, pelaku mengaku awalnya diberi tugas oleh seseorang yang berinisial SH (34) untuk mengantarkan barang tersebut. Namun, upaya pengantaran tersebut digagalkan oleh petugas Kepolisian Sektor Simpang Empat.
“Terkait Kasus narkoba tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Empat selanjutnya melakukan pengembangan terhadap seorang laki-laki yang berinisial SH ini, yang mana diketahui keberadaannya di Desa Cabi Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar,” tuturnya.
Dari penggeledahan di rumah yang disewa oleh SH (34), polisi berhasil menemukan 9 paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram dan berat bersih 0,58 gram yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna merah.
“Atas kasus tersebut kedua pelaku masing masing terancam hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.
Kedua pelaku tersebut beserta barang bukti selanjutnya diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal, agar tidak terpengaruh dan terjerumus narkoba, baik itu sebagai pengguna atau pemakai maupun pengedar,” pungkasnya.
Penulis Yanti
Editor AS Pemil