Banjarmasin – Sidang praperadilan Polda Kalsel terkait Police Line di Jalan Hauling dekat Underpass kilometer 101 Tain, Rabu (19/1/2022) yang dipimpin hakim tunggal Putu Agus Wiranata SH MH berlanjut.
Pada lanjutannya, pihak pemohon Asosiasi Pekerja Angkutan Tongkang dan Hauling yang dikuasakan kepada Boyamin Saiman menghadirkan saksi ahli yakni pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Menurut Chairul, jika Police Line yang dipasang Dirkrimum Polda Kalsel hanya untuk kepentingan pengamanan atau olah tempat kejadian perkara maka harus segera dilepas oleh penyidik.
“Akan tetapi pada prakteknya bersifat berkelanjutan jadi jatuhnya seperti penyitaan, dan apabila seperti itu maka harus melalui izin pengadilan setempat, jika tidak maka bisa dikatakan tidak sah” tutur Chairul.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Boyamin Saiman menambahkan jika pihaknya saat berfokus terkait yang disampaikan saksi ahli Chairul Huda.
Terlebih juga soal hak mengajukan praperadilan kepada pihak berwajib bisa dilakukan oleh LSM, ormas atau warga masyarakat yang merasa dirugikan kepentingan ekonomi dan kehidupannya manakala dipasangnya police line.
“Kami yakin, kami bisa memenangkan praperadilan ini, karena tindakan kepolisian memasang police line di lokasi Jl Hauling Km 101 tidak menyertakan izin (surat resmi) dari pengadilan,” bebernya kepada pers.
Sehari sebelumnya, sidang mengagendakan penyampaian jawaban dari Polda Kalsel yang diwakili B Tampubolon.
Menurut Tampubolon, dari Biro Hukum Polda Kalsel pihak termohon menyatakan pemasangan police line sudah sesuai dengan perundang-undangan dan guna kepentingan proses penyelidikan.
Selain itu juga pihak termohon menyatakan membantah dalil-dalil pihak pemohon.
“Kami pihak termohon minta kepada hakim agar membatalkan semua dalil dan tuntutan pemohon,” jelas Tampubolon.
Sebagaimana diketahui, pemasangan police line lebih sebulan lalu di lokasi, terkait sengketa lahan jalan hauling antara PT TCT dengan PT AGM.