BerandaHabar BanjarmasinProduksi Narkoba di Rumah,...

Produksi Narkoba di Rumah, Pria Kertak Hanyar Diciduk Polisi

Terbaru

Banjarmasin – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap sebuah pabrik ekstasi rumahan di Kabupaten Banjar, dan menahan seorang tersangka berinisial RCS (30).

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman tersangka di Jalan Handil Bahalang II, Kelurahan Manarap Tengah, Kertak Hanyar.

Kombes Pol Kelana Jaya, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, dalam konferensi pers pada Kamis, 25 Juli 2024, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan kasus prekursor narkotika.

e77a24b9 16ec 43b2 ae70 18c3a84c4cab
Ditresnarkoba Polda Kalsel bongkar kasus industri rumah memproduksi narkoba menyerupai ekstasi. Pelaku sudah memproduksi ratusan butir pil dalam 2 bulan terakhir. (Foto: Khat Fu/Habar Kalimantan)

“Ini adalah home industri yang menggunakan bahan baku yang bisa diolah menjadi senyawa amfetamin atau ekstasi,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Subdit II Ditresnarkoba menemukan barang bukti berupa serbuk cokelat seberat 1,45 gram yang diduga narkotika.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa serbuk cokelat tersebut positif mengandung metkatinon dan efedrin.

“Metkatinon dan efedrin adalah senyawa amfetamin yang sering ditemukan dalam ekstasi. Serbuk cokelat ini dimasukkan ke dalam kulkas sebelum dicetak menjadi pil,” jelas Kombes Pol Kelana Jaya.

Selain serbuk cokelat, petugas juga menyita bahan kimia dan peralatan produksi ekstasi, termasuk alat cetak pil dari alumunium, kompor gas, serta beberapa bahan kimia lainnya.

Menurut pengakuan RCS kepada polisi, ia telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama dua bulan terakhir dan telah memproduksi sekitar 200 pil ekstasi. Bahan baku untuk pembuatan ekstasi diperoleh secara ilegal dari berbagai toko dan marketplace online.

Ketika ditanya tentang keahliannya dalam memproduksi ekstasi, RCS mengungkapkan bahwa ia hanya bertindak sebagai pesuruh yang dikendalikan oleh orang lain.

“Dia hanya mendapatkan bayaran untuk produksi, dan ada pihak lain yang mengendalikannya. Dia masih dalam tahap belajar,” kata Kombes Pol Kelana.

Atas tindakannya, RCS dikenakan Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) atau (b) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Nur Cahaya, seorang dosen Prodi Apoteker MIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang turut hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa metkatinon termasuk dalam golongan narkotika dan tidak dijual bebas.

“Metkatinon adalah senyawa kimia yang termasuk golongan narkotika. Senyawa ini memiliki efek stimulan yang dapat menyebabkan euforia, perasaan senang, hilangnya rasa lelah atau lapar, serta halusinasi. Dalam dosis berlebih, senyawa ini bisa memicu kematian,” jelas Nur Cahaya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka