BerandaHabar BanjarbaruPSU Kota Banjarbaru Diusulkan...

PSU Kota Banjarbaru Diusulkan Pada 19 April 2025 Mendatang

Terbaru

Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru laksanakan sejumlah persiapan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Usai ditetapkannya amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 05/PHPU.WAKO/XXIII/2025 beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua bersama dengan keempat Komisioner KPU Kota Banjarbaru, dihadapan para ketua dan perwakilan partai politik (parpol) pengusung pasangan calon (paslon) sebelum penyerahan salinan amar putusan MK di Kantor KPU Kota Banjarbaru, Kamis (27/02/2025) malam.

“KPU Banjarbaru menghormati amar putusan MK dan kami siap melaksanakan bahkan kini tengah melakukan serangkaian persiapan psu berupa koordinasi dan konsolidasi ke pihak-pihak terkait, sambil menunggu juknis dari KPU RI,” jelas Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar.

Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar

Kendati demikian, Dahtiar kembali menegaskan jika saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dalam mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang yang telah disarankan KPU RI untuk Kota Banjarbaru yang jatuh pada Sabtu 19 April 2025 mendatang.

“Tidak hanya untuk Kota Banjarbaru namun Kabupaten/Kota lain KPU RI menyarankan rata-rata PSU jatuh pada hari Sabtu dimana merupakan hari libur, agar masyarakat bisa datang ke TPS,” tambahnya.

Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM, Hereyanto

Senada, Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM, Hereyanto menyerukan hal serupa.

Hereyanto memaparkan jika usulan pelaksanaan jatuh pada hari sabtu 19 April 2025 mendatang sesuai informasi yang dihimpun pihaknya.

“Kita dapat informasi setelah pertemuan KPU RI dengan Bawaslu, DKPP dan DPR RI,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan KPU RI juga menyarankan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan diusulkan pada 20 sampai 24 April 2025, sedangkan penetapan dan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota diusulkan pada 21 hingga 25 April 2025.

“Ini merupakan usulan yang mana secara tegasnya nanti akan ada di juknis yang disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara PSU,” tutupnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan salinan amar putusan MK oleh KPU Kota Banjarbaru kepada para ketua dan perwakilan partai politik pengusung pasangan calon.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka