Tapin – Dalam upaya menjaga kedaulatan wilayah konsesi dan menekan praktik penambangan tanpa izin (PETI), PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) melakukan pemasangan papan imbauan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” di kawasan Blok 2, salah satu titik rawan tambang ilegal di wilayah operasional perusahaan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengamanan berlapis yang diterapkan oleh Satgas PETI PT AGM, tim internal perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan, patroli rutin, serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Satgas ini juga aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pemasangan papan imbauan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan dari Komisaris PT AGM, Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa toleransi di wilayah konsesi resmi perusahaan.
“Sesuai arahan dari Bapak Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, kami diperintahkan untuk menindak serius segala bentuk tambang ilegal. Tidak ada toleransi. Setiap pelanggaran hukum akan diproses secara tegas dan terukur,” tegas Suhardi, Advokat PT AGM.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kompol Rokhim, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, yang menegaskan bahwa Blok 2 merupakan wilayah konsesi sah dan dilindungi hukum.
“Wilayah Blok 2 bukan tanah kosong yang bisa dimasuki sembarangan. Kami bersama Satgas PETI PT AGM secara aktif melakukan patroli, inspeksi, dan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal,” ungkap Kompol Rokhim.
Ia menambahkan bahwa papan-papan larangan tersebut bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari sistem pengamanan terstruktur yang menjadi peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba melakukan penambangan tanpa izin.
“Kami tidak hanya mengawasi secara pasif. Ini adalah aksi nyata. Penambangan ilegal adalah kejahatan serius, dan tidak akan ada ruang kompromi,” tegasnya.
Satgas PETI PT AGM sendiri dibentuk sebagai garda terdepan dalam menjaga wilayah konsesi, dengan dukungan pelatihan dasar pengamanan, pemetaan wilayah rawan, serta protokol pelaporan cepat. Satgas ini juga menjalin sinergi dengan TNI, Polri, Denpom, dan Polisi Kehutanan.
Dalam aspek hukum, Suhardi menegaskan bahwa semua tindakan PETI akan diproses sesuai Pasal 158 dan 160 UU No. 3 Tahun 2020, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.”
“Ini bukan pelanggaran administratif. Ini tindak pidana yang merusak hukum negara, mengganggu kegiatan ekonomi resmi, dan merusak lingkungan. PT AGM akan memproses siapa pun yang terlibat, termasuk yang memprovokasi masyarakat,” tegas Suhardi.
Di samping pengamanan dan penegakan hukum, PT AGM juga mengedepankan pendekatan sosial. Perusahaan aktif melakukan dialog dan edukasi kepada masyarakat agar tercipta kesadaran hukum dan pemahaman akan pentingnya menjaga lingkungan dan wilayah konsesi.
“Kami membuka ruang komunikasi dengan tokoh lokal. Kesadaran hukum masyarakat adalah kunci keberhasilan pengamanan. Tidak cukup hanya dengan patroli, tapi juga pendekatan sosial,” tutup Suhardi.

