BerandaHabar Provinsi KaltimPT Kalimanis Klaim Kepemilikan...

PT Kalimanis Klaim Kepemilikan Tanah Karyawan Tuntut Hak dan Status PHK

Terbaru

SAMARINDA. PT Kalimanis Plywood Industries (KPI) yang kini disebut sudah tidak lagi beroperasi sejak 2004 dan menyebut pihaknya failed atau bangkrut ternyata tiba-tiba muncul lagi di kawasan Perumahan Kalimanis di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Hal itupun diungkapkan oleh karyawan Eks Kalimanis yang menyebut perusahaan mengklaim tanah seluas 45 hektare disekitar perumahan yang sebelumnya dikuasai oleh Koperasi.

Akibat hal ini, dua ribu lebih karyawan yang kala 2004 di berhentikan pun menuntut kejelasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon yang selama 20 tahun belum mereka dapatkan sampai sekarang.

Dengan adanya klaim perusahaan atas tanah, membuktikan bahwa perusahaan masih aktif dan tidak failed, sehingga hak pesangon dan kejelasan PHK karyawan harus diberikan.

Said M Ali salah satu Karyawan PT Kalimanis Plywood Industries pun mempertanyakan sikap perusahaan terkait status tanah yang mereka klaim. Padahal hak tersebut sudah menjadi milik anggota koperasi yang notabene juga sebagai karyawan saat itu.

“Jadi kami mempertanyakan sikapnya, dan juga kejelasan mereka tentang status kami. Memang saat perusahaan bangkrut kami diberi uang, namun itu bukan pesangon dan tidak ada surat PHK, ” ucapnya.

Para pekerja inipun sepakat untuk mempertanyakan kembali status perusahaan yang menyebut memiliki kantor cabang di Samarinda. Dimana harus ada penyelesaian terkait hak karyawan.

“Ini yang kami akan cari dan juga perjuangkan, kedepan kami juga akan susun langkah kami, baik ke Disnakertrans dan lainnya, ” ungkapnya.

Menambahkan, Murif salah satu Karyawan pada tahun 2004 diantara 28 orang yang termasuk tidak mengambil uang pemberian perusahaan. Pihaknya pun menyebut sudah memperjuangkan sampai dipengadilan terkait status PHK yang ada.

“Sudah terkuntang kantung sana sini saya dan lainnya namun tidak ada juga keadilan. Yang kami sayangkan, kami susah mengurus BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan yang lainnya, jika perusahaan tidak memberikan kejelasan, ” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka