SAMARINDA. Perkara yang muncul antara PT Kalimanis Plywood Industries (KPI) dengan eks karyawan sejak tahun 2004 saat perusahaan ini menyatakan failed atau bangkrut belum juga tuntas.
Belakangan muncul, plang mengatasnamakan perusahaan yang mengklaim tanah yang sudah diduduki eks karyawan berdasarkan koperasi perusahaan yang pernah dibentuk. Plang inipun mengklaim bahwa 45 hektare lahan yang ada merupakan milik PT KPI berdasarkan putusan yang sah.
Hal ini juga yang menimbulkan polemik dan tanda tanya dari pihak karyawan yang mengaku belum pernah mendapatkan pesangon dan berkas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sah dari perusahaan. Bahkan jumlahnya disebut mencapai 2000 orang lebih.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Pengacara PT KPI, Hudali Mukti mengatakan, bahwa terkait urusan tanah , perusahaan sudah memegang surat yang resmi terkait hal ini. “Kami perusahaan sudah membuat surat atas nama perusahaan, ” ucapnya.
Hudali juga memberkan, bahwa kasus 20 tahun lalu terkait pesangon dan PHK sudah diberikan kepada semua karyawan saat tahun 2004. “Jadi sudah terbayarkan, diserahkan konsinyasi tidak ada yang dititipkan dipengadilan, ada suratnya, isu ini dihembuskan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” ucapnya.
Pihaknya pun menegaskan bahwa semua hak karyawan baik pesangon dan urusan PHK sudah tuntas seluruhnya. Sehingga gugatan dan tuntuan yang dilakukan sebelumnya pun tidak benar.
Hudali juga menegaskan, memang perusahaan masih ada, meskipun pemegang saham semuanya sudah dipegang pihak baru. “Tapi namanya masih kalimanis, inikan tidak dibekukan dan ada pemindahan saham. Dan berdasarkan anggaran dasar kami berani memegang kuasa ini, ” pungkasnya.
