Setelah dilaporkan oleh PT Baramarta, Puluhan LSM dan Ormas pada hari ini telah melaporkan balik PT Baramarta ke Ditreskrimsus Polda Kalsel dan mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin, pada Rabu (22/03/23).
Puluhan LSM Dan Ormas ini bertemu di salah satu hotel di Banjarbaru dan merapatkan barisan untuk tiga agenda yang akan digelar.
Ketiga agenda tersebut masing-masing melaporkan balik PT Baramarta ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, melakukan gugatan ke PTUN Banjarmasin, dan surat desakan agar DPRD Banjar membentuk Pansus PT Baramarta.

Pada pertemuan ini tampak hadir sejumlah aktivis, diantaranya aktivis senior Anang Rosadi, Kasmili, Aliansyah, Mardian, Bahauddin, Udin Palui, Gazali Rahman, Aliansyah, Badrul Ain Sanusi, dan yang lainnya.
Pada kesempatan ini disampaikan ada 38 LSM beserta Ormas yang membubuhkan tanda tangan dan stempel untuk laporan gugatan balik ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Kemudian juga untuk melakukan gugatan PTUN Banjarmasin dan desakan pembentukan Pansus PT Baramarta.
Koordinator kegiatan LSM dan Ormas terkait persoalan PT Baramarta, mantan anggota DPRD Banjar Kasmili menegaskan, tujuan pihaknya adalah agar PT Baramarta tidak terus merugi dan ingin perusahan milik Pemkab Banjar ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Banjar.

” Kita tidak mengerti, bagaimana perusahan yang begitu besar cuma hanya menerima fee dan itu bisa merugi, dan hutang sampai Rp 427 Miliar. Kalau ada masalah pidana atau perdata di PT Baramarta akan kita serahkan ke penegak hukum. Kita harapkan ke depan PT Baramarta bisa membantu mensejahterakan masyarakat Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Sementara itu, Syamsul Bahri yang juga seorang advokat menyampaikan kesiapan pihaknya untuk melaporkan gugatan perdata ke PTUN Banjarmasin terkait keabsahan pelantikan direktur PT Baramarta.
“Menurut kami ada prosedur administratif tentang rekruitmen daripada direktur PT Baramarta yang tiada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh, tidak dilaksanakannya uji kepatutan dan kelayakan yang semestinya dilakukan DPRD, tetapi ternyata hal itu tidak dilakukan,” tuturnya.

Disisi lain, Direktur LSM Parlemen Jalanan Kalsel, Badrul Ain Sanusi menyatakan, pihaknya berkumpul pada hari ini untuk merapatkan barisan permasalahan publik terkait PT Baramarta. Ia juga menyinggung soal dampak lingkungan, reklamasi dan PAD PT Baramarta yang dinilainya jauh dari harapan DPRD dan masyarakat Kabupaten Banjar.
” Yang publik lihat di PT Baramarta ini adanya carut marut, khususnya terkait PAD yang tidak pernah sesuai dengan harapan DPRD dan masyarakat,” jelasnya.

Terpisah Direktur LSM KPK-APP Kalsel Aliansyah menegaskan, semua persiapan sudah matang, dan besok pihaknya berbagi tugas untuk menyerahkan laporan dan gugatan.
”Semuanya sudah lengkap, dan Insya Allah besok kami bergerak bersama menyerahkan laporan serta gugatan. Mohon doa agar semuanya berjalan lancar, karena ini murni untuk kepentingan publik,” tandasnya.

Terpisah ketika ingin dikonfirmasi lebih lanjut oleh HabarKalimantan.com kepada pihak PT Baramarta dengan mendatangi kantor Perusahaan Daerah tersebut, terkait dengan pelaporan balik terhadap pihaknya, Petugas keamanan kantor itu hanya menyebut jika Dirut (Direktur Utama) sedang sibuk dan tidak dapat ditemui, sehingga tidak mendapat jawaban.
Begitu pula saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak humas PT Baramarta juga tidak memberikan respon.
(Tny/HK)