Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru peringatkan CV. Dita, untuk bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan Tugu Selamat Datang di perbatasan antara Kota Banjarbaru – Kabupaten Banjar di Jalan Ahmad Yani Kilometer 18.
Kontraktor pelaksana diberikan waktu 50 hari untuk merampungkan pekerjaan, jika tak kunjung selesai maka instansi ini akan melakukan blacklist terhadap perusahaan pemegang kontrak ini.
“Pembangunan masih terus berlanjut. Kami memberikan waktu tambahan, dan jika tidak terselesaikan, dengan berat hati kami akan memutus kontrak dan memblacklist perusahaan, “ungkap Kepala Bidang Cipta Karya Abdussamad, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (02/01) Siang.
Dikatakannya, sejauh ini pembangunan tugu selamat datang Kota Banjarbaru sendiri memasuki angka 71%. Hal ini dikarenakan pada saat pengerjaan mengalami sedikit kendala, karena pada area pembangunan terkena jalan masuk tanah kavling milik orang lain, sehingga mesti menyelesaikan negosiasi untuk mencari solusinya.
“Kami tak menduga ada kendala seperti itu pada saat pengerjaan,” katanya.
Karena keterlambatan pengerjaan ini, pihaknya sudah melayangkan sanksi berupa denda kepada pihak kontraktor,dan berlaku selama masa pengerjaan perpanjangan.
“Per Hari dendanya 5 persen dari nilai jaminan kontrak,”pungkasnya.
Sementara itu, pantauan wartawan Habar Kalimantan dilapangan, pembangunan tugu terlihat sudah berdiri tiang yang berada di kiri dan kanan jalan, namun belum terlihat adanya pemasangan ornamen-ornamen.