Setelah beberapa waktu yang lalu Presiden RI, Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Nasional, namun penanganan Covid-19 tetap berlanjut dan fungsi Gugus Tugas yang dibubarkan tersebut kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 huruf b, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan dan dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, dr. Diauddin mengungkapkan hingga saat ini belum ada arahan dari Pemerintah Provinsi untuk pembubaran gugus tugas.
“Bahkan untuk Kabupaten Banjar juga, karena itu saat ini gugus tugas masih tetap ada. Perubahan tersebut kalau terjadi cuma perubahan nama dan struktur saja, sementara pekerjaannya masih tetap,” katanya.
Update perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pun lanjut Kadinkes Banjar ini tetap akan dilaksanakan melalui video conference sebanyak 2 kali selama 1 minggu, asal tidak berbenturan dengan agenda lainnya.
Diauddin menambahkan kasus positif sendiri terus meningkat sebanyak 29 orang menjadi 536 kasus dengan jumlah meninggal menjadi 31 orang hingga Kamis (23/7).
“Sementara yang sembuh ada 228 orang, bertambah 5 orang. Sekarang kita sudah memakai pedoman revisi kelima, tinggal menunggu evaluasi yang dilakukan terhadap pasien positif, kemungkinan kasus positif ditempat kita akan habis karena banyak yang sembuh berdasarkan pedoman tersebut. Kita juga menunggu hasil swab 255 sampel yang belum keluar,” sebutnya.
Dalam pedoman revisi kelima ini, pasien positif bisa dinyatakan sehat setelah ada surat dari dokter yang menyatakan bebas gejala dan hanya tes swab pertama yang diperlukan, sementara swab untuk evaluasi tidak diperlukan lagi.
“Bahkan daerah kita ditarget untuk melakukan swab sebanyak 80 sampel setiap hari dan diutamakan bagi mereka yang mengalami gejala demam, pilek dan batuk tanpa harus ada riwayat kontak karena kita ada di zona merah. Setelah hasil swab menyatakan positif, tinggal melakukan isolasi selama 10-14 hari. Masa isolasi sekarang sudah jelas, tidak seperti sebelumnya,” bebernya.
Diauddin menambahkan mereka yang punya kontak erat dengan pasien positif pun saat ini tidak perlu lagi mengikuti rapid tes maupun tes swab, cukup melakukan isolasi mandiri. “Beberapa waktu yang lalu kita mengumpulkan relawan dari desa dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi penanganan Covid-19 berdasarkan pedoman baru ini. Mudah-mudahan kita dapat menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Banjar ke depannya,” harapnya.