SAMARINDA – Upaya pembungkaman kritik terhadap kebijakan publik kembali mencuat di Kalimantan Timur. Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dan Ketua Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (PKBK) mengeluarkan kecaman keras menyusul adanya dugaan intimidasi dan ancaman yang dialami Achmad Ridwan (Awan), pendiri media online selasar.co.
Ancaman tersebut diduga datang dari seorang oknum ketua organisasi masyarakat (Ormas) yang tidak senang dengan kritik dan perbincangan Achmad Ridwan terkait kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Achmad Ridwan, yang juga anggota PWI, mengungkapkan bahwa ia menerima telepon dari oknum ketua ormas beberapa pekan lalu yang bernada ancaman.
“Saya mau ingatkan dinda, ini bukan ngancam, tapi boleh dibuktikan, saya tidak mau lagi lihat komentar-komentar dinda yang nyinyir kepada pak Gub di media sosial,” demikian kutipan kalimat yang disampaikan oknum ormas tersebut, yang menjadi pembuka tulisan Achmad Ridwan.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kekagetannya atas insiden tersebut. Menurutnya, karya jurnalistik dan opini yang disampaikan Achmad Ridwan, baik di selasar.co maupun media sosial, telah diakui kebenarannya oleh pihak Pemprov Kaltim.
“Menanggapi pertanyaan saya, dua pejabat berbeda di lingkungan Pemprov Kaltim dan seorang yang mengidentifikasi dirinya dekat dengan Rudy Mas’ud, mengakui apa yang disampaikan Achmad Ridwan didukung fakta,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, ketiga orang tersebut menyatakan keberatan hanya karena frekuensi kritik yang sangat sering, yang dinilai oleh PWI bersifat subjektif dan mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Dewan Kehormatan PWI Kaltim mengingatkan bahwa fungsi pers adalah mencermati dan mengkritisi kebijakan pemerintah. Pihaknya menegaskan bahwa setiap keberatan atas karya jurnalistik harus disalurkan melalui jalur resmi.
“Kepada siapa saja yang keberatan atas karya jurnalistik wartawan, silakan menggunakan saluran yang ada, gunakan hak koreksi dan hak jawab, atau mengkonter lewat tulisan dan lisan,” tegasnya.
PWI juga mendesak Achmad Ridwan untuk segera melaporkan oknum ormas tersebut ke Kepolisian.
“Saya ingin Achmad Ridwan memberitahukan kepada Kepolisian, beritahukan rekaman apa-apa yang disampaikan oknum ketua ormas yang telah menelepon itu, sebab, apa yang disampaikan oknum ketua ormas tersebut sudah termasuk mengancam keselamatan wartawan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (PKBK), M. Irfan Fajrianur, turut bersuara dan melayangkan kecaman keras.
Ia menilai tindakan oknum ormas tersebut sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan pers dan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta Konstitusi Negara.
Irfan menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian integral dari hak masyarakat atas informasi yang benar.
“Informasi tentang kinerja seorang Gubernur, tentang kebijakan publik, dan tentang penggunaan anggaran daerah adalah Hak Konsumen seluruh rakyat Kalimantan. Upaya Anda untuk membungkam kritik sama artinya dengan melanggar Hak Konsumen atas informasi yang benar dan jujur,” ujarnya.
Sebagai putera daerah asli Kalimantan, Irfan Fajrianur mengingatkan bahwa ormas seharusnya menjadi mitra pembangunan, bukan ‘tukang pukul’ politik yang digunakan untuk membela pejabat.
“Borneo, Kalimantan, adalah tanah yang menjunjung tinggi adat, musyawarah, dan keterbukaan. Pemerintahan yang baik harus siap dikritik. Pejabat publik harus siap dievaluasi oleh publik, dan saluran evaluasi itu adalah pers yang independen,” tegas Irfan.
PKBK secara tegas menuntut oknum Ketua Ormas terkait untuk bertanggung jawab.
“Kepada Oknum Ketua Ormas terkait, saya minta anda secara gentleman meminta maaf dan mengakui kekhilafan anda! Hormati Kebebasan Pers: Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya.


