Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar bersama Polisi Lalu Lintas dari Polres Banjar, menggelar Razia Gabungan bagi Kendaraan Bermotor Angkutan Barang di Jalan A Yani Kilometer 40 Kota Martapura, Selasa (19/11/2019).
Dalam Razia Gabungan ini petugas memeriksa Surat kendaraan bermotor, Uji Kelayakan kendaraan, KIR dan Dimensi Angkutan Barang. Baik yang melintas dari arah Hulu Sungai maupun dari Kota Banjarbaru.
Menurut Riyantoni, Kasi Fasilitas Perhubungan Darat Dishub Banjar. Razia ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan memberi efek jera kepada pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Dari Puluhan Kendaraan Angkutan Barang yang ditahan baik itu jenis Fuso, Truck dan Pick Up, Belasan diantaranya langsung kami tindak di tempat, lantaran mereka umumnya tidak memiliki atau KIR-nya sudah mati,
~Riyantoni
Ironisnya, dalam Razia Gabungan ini. Riyantoni melanjutkan bahwa dari belasan pengendara yang ditindak, salah satu diantaranya seorang ASN yang mengendarai Mobil Dinas milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Banjar, yakni Mobil Jenis Hilux dengan Nomor Polisi DA 963 BA.
“ Mobil ini tidak dapat menunjukkan KIR, sebagai kendaraan milik Pemerintah seharusnya memberi contoh dengan melengkapi dokumennya. Mohon kepada seluruh SKPD agar ini menjadi pelajaran kita bersama,” imbau Riyantoni.
Sementara itu, Jamiati, ASN di BPBD Banjar yang membawa kendaraan tersebut mengaku dokumen atau surat kendaraan yang dikemudikannya ‘ada, hanya tertinggal di kantor BPBD Banjar.
“ Ada aja suratnya cuma di kantor, di situ ada dimasukkan dalam tas dengan semua dokumen kendaraan dan itu tertinggal,” ucapnya.