Martapura – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait polemik di dalam tubuh perusahaan daerah (perusda) PT Baramarta, Kamis (13/02/2025).
Dimana diketahui sebelumnya polemik ini berdasarkan pada persoalan warga atau masyarakat setempat terkait ganti rugi lahan dengan salah satu kontraktor PT. Baramarta yakni PT. MNT (Madhani Talatah Nusantara).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfuz menjelaskan jika awalnya RDP ini digelar bermaksud ingin mendengar rencana produksi batubara dari Kontraktor PT. Madhani Talatah Nusantara tahun 2025.
“Akan tetapi Kemudian dari PT. MNT mengemuka bahwa ada kendala yang mereka hadapi yakni penutupan stockpile yang dilatarbelakangi oleh permintaan ganti rugi penggunaan lahan oleh masyarakat setempat,” jelasnya.
Politisi Muda Partai NasDem itu juga sempat mempertanyakan apakah kontraktor lainnya selain PT. Madhani juga tidak membayar fee lahan karena alasan kawasan hutan?
Kendati demikian, lebih lanjut Lauhul mengungkapkan jika dari RDP terungkap bahwa hanya PT Madhani yang tidak mau membayar fee lahan.
“Coba bayangkan anda menguasai lahan sejak nenek moyang atau anda beli sepetak lahan dengan mengeluarkan uang, tiba-tiba ada orang asing atau orang luar menggarap lahannya secara gratis dengan alasan orang asing tersebut sudah bayar ke negara, bisa nggak penguasa lahan tersebut terima? Jelas tidak bisa terima lah!!!,” Tegas Lauhul Mahfuz.
Menurutnya, soal legalitas kepemilikan harus fair bahwa tidak semua peristiwa hukum di indonesia ini harus dibuktikan secara legalitas formal.
“Banyak peristiwa hukum yang tidak memiliki legalitas formal tapi diakui oleh masyarakat, contoh; nikah siri ; itu tidak memiliki legalitas formal tetapi diakui oleh masyarakat bahwa mereka suami istri. Pernikahan siri tidak diakui oleh negara tetapi oleh masyarakat tetap diakui, inilah sebagian kecil indonesia yang tetap mengakui kearifan sosial masyarakatnya,” tutupnya berujar.


