Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 kembali di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar bersama Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD), Senin (15/3/2021).
Menurut penuturan Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar H. Syahrialludin pihaknya melakukan RDP dengan Anggota DPRD Komisi I untuk membahas tahapan pilkades yang akan diselenggrakan di Kabupaten Banjar tahun ini.
“Tanggal pelaksanaan pilkades sudah ada kesepakatan pada bulan tanggal 24 Mei mendatang, tahapan selanjutnya adalah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana pilkades yang dilaksanakan pada masa pandemi covid-19 ini,” tuturnya.
Lebih jauh Syahrialludin menjelaskan, seusai kesepakatan bersama antara Dinas PMD Banjar dengan DPRD Komisi I setelah dilakukan rapat Pilkades serentak tahun 2021 dengan melakukan sosialisasikan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa saat bimbingan teknis nanti.
“Sesuai tahapan Pilkades berdasarkan alurnya mulai dari sosialisasi teknnis pelaksanaan, tahap selanjutnya pendataan daftar pemilih, sampai penetapan jumlah pemilih yang sah, dan masuk ke tahap kampanye hingga masa tenang baru bisa masuk tahap pemilihan kepala desa bisa terlaksana,” Jelasnya.
H. Syahrialludin juga menambahkan, sesuai kesepakatan yang telah disepakati bahwa dalam Pilkades kegiatan kampanye dilakukan secara virtual ataupun melalui media sosial serta tidak ada yang dilakukan tatap muka. Namun kemungkinan kampanye tatap muka dilakukan perlu memerhatikan protocol kesehatan dan tidak tersedianya basis internet.
“Dinas PMD Banjar bersama Forkompimda Banjar serta DPRD Kabupaten Banjar sepakat pelaksanaan kampanye Pilkades dilakukan lewat virtual dan tidak tatap muka sebab dimasa pandemic covid 19 masih mewabah,” ungkapnya.
Disamping itu Ketua Komisi I DPRD Banjar Kamaruzzaman mengatakan, setelah mendengar paparan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait tahapan-tahapan pilkades dan prosedur-prosedurnya, tinggal beberapa hal yang masih harus dibenahi dan diingat saat pelaksanaan Pilkades kedepannya agar bisa mudah dipahami dan mudah dicerna pihak pelaksana.
“Disini Komisi I DPRD Banjar mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades tetap memperhatikan protocol Kesehatan, jumlah tps sesuai dengan perundang-undangan tidak melebihi 500 tps, dan antisapasi saat pelaksanaan hingga penghitungan suara jangan sampai terjadi hal gugat menggugat antara satu dengan lainnya, karena aturan sudah jelas agar bisa diterima oleh masyarakat desa dan pelaksana Pilkades dan harus diikuti serta dipatuhi,”pungkasnya.
Yang akan melakukan pemilihan kepala desa berjumlah 140 desa dari di 19 Kecamatan di Kabupaten Banjar dan akan dilaksanakan setelah bulan Ramadhan
H. Syahrialludin, mengatakan untuk tahapan selanjutnya Dinas PMD akan lakukan sosialisasi Permendagri Nomor 72 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maupun Perbup yang baru karena ada perubahan-perubahan yang baru, sosialisai ini akan ditujukan kepada petugas desa secara bertahap. Setelah tahap sosialisasi selesai selanjutnya yaitu tahap pendaftaran pemilih sementara sampai tetap (DPS atau DPT), baru bisa lanjut ke penetapan jumlah pemilih. Setelah itu ke tahap kampanye, sampai ke tahap pemilihan.