Raperda pendampingan hukum untuk masyarakat miskin atau kurang mampu kembali dibahas pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Dengan eksekutif pada Senin (7/12/2020).
Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Banjar, Pribadi Heru Jaya RDP ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banjar Masruri, Satpol PP dan Dinas Sosial.
Ujar Ketua Komisi II Pribadi Heru Jaya menyampaikan Raperda inisiatif DPRD ini lahir karena banyak masyarakat miskin yang berkaitan dengan hukum dan perlu pendampingan.
“Ini kepedulian pemerintah ingin kita hadirkan pada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, kami ingin perda ini selesai pada tahun 2020 ini. Karena ini penting sekali dan dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga membahas berapa untuk biaya pendampingan dan kriteria orang miskin yang bisa diberikan pendampingan hukum.
“Yang kita tekankan adalah kriteria orang miskin itu seperti apa, data valid orang miskin itu seperti apa, itu yang saat ini masih kita lakukan pembahasan, kita berharap yang mendapat pendampingan hukum itu adalah betul-betul orang yang membutuhkan,” ungkapnya.
Pribadi Heru Jaya menjelaskan hal ini perlu dilakukan karena Raperda ini jika sudah disahkan akan berkaitan dengan anggaran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, apalagi bantuan hukum yang diberikan berupa Advokat professional.
“Yang kita inginkan untuk pendampingan hukum ini adalah Advokat umum yang memenuhi kriteria seperti memiliki kemampuan beracara, terakreditasi dan memiliki kantor hukum sendiri,” terangnya.
Pendampingan hukum dengan advokat ini dilakukan sampai selesai, namun untuk lebih rinci hingga biaya akan diatur di perbup berapa biaya maksimal yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Raperda tentang Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Atau Kurang Mampu ini sendiri merupakan produk hukum yang diajukan berdasarkan inisiatif DPRD Kabupaten Banjar.
Pembahasan Raperda ini dilaksanakan usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dan eksekutif sepakat membahas Raperda ini ke tahap selanjutnya usai Rapat Paripurna DPRD Banjar pada 25 November 2020 yang lalu.
Raperda ini sendiri sudah mendapat jawaban dari Bupati Banjar dan mendapatkan tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Banjar atas jawaban Bupati Banjar.
Anggota DPRD Banjar Fraksi Gerindra, M. Syahrin mengatakan Raperda Pendampingan Hukum pada masyarakat miskin atau kurang mampu ini merupakan bentuk keadilan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, dengan mendapat kemudahan dan kesempatan yang sama.
“Kendala bagi masyarakat miskin saat ini adalah besarnya biaya jasa advokat, sehingga akses ke bantuan hukum cukup sulit didapatkan masyarakat kurang mampu. Dengan adanya Perda ini, kita berharap masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis sesuai asas kesamaan hukum,” katanya.
Demikian pula dengan Anggota DPRD Banjar Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat, Soraya yang mengungkapkan Raperda ini dapat membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan jaminan hukum.
“Saat ini kendala yang dihadapi adalah fakta bahwa masyarakat miskin belum mendapatkan pembelaan dalam hukum. Kita berharap Raperda ini dapat memastikan agar masyarakat miskin mendapatkan jaminan hukum,” bebernya.