BerandaHabar BanjarReka Ulang Kasus Pembunuhan...

Reka Ulang Kasus Pembunuhan Berawal dari MiChat, 54 Adegan Diperagakan Polisi

Terbaru

Martapura – Reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Sungai Sipai dilaksanakan di halaman Polsek Martapura pada Rabu (3/9/2025). Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian memperagakan sekitar 54 adegan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban MN (24) dengan seorang wanita berinisial RE melalui aplikasi MiChat. Keduanya sepakat untuk bertemu, dengan tarif awal Rp250 ribu yang kemudian turun menjadi Rp200 ribu setelah proses tawar-menawar. Namun, setibanya di lokasi, MN merasa ekspektasinya tidak sesuai dan membatalkan kesepakatan.

Korban sempat dipaksa membayar Rp100 ribu sebelum pergi. Saat hendak pulang, MN menyadari knalpot motornya hilang. Merasa dirugikan, ia kembali ke lokasi bersama rekannya, AS (31), pada malam hari. Pertemuan itu kembali berujung keributan hingga akhirnya para pelaku memanggil rekan-rekannya.

Tidak lama kemudian, empat pria datang dan langsung menyerang korban serta rekannya. MN dan AS dihantam menggunakan balok kayu serta pukulan bertubi-tubi. Akibat penganiayaan brutal tersebut, AS mengalami luka parah di kepala hingga tak sadarkan diri. Keduanya ditemukan dalam kondisi tergeletak dan segera dilarikan ke RSDU Ratu Zalecha Martapura. Sayangnya, nyawa AS tidak tertolong dan meninggal dunia pada Sabtu (2/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.

Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya sudah berhasil diamankan, yaitu KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), dan SAR (27). Sementara satu pelaku lainnya berinisial LI (32) masih dalam pengejaran.

Dari tangan para tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat balok kayu, sebuah jaket hoodie hitam, celana pendek cokelat, kaos bergambar tengkorak, serta celana panjang model kargo berwarna hitam.

Pendamping hukum para tersangka dari LBH Intan, Rahmi Fauzi, yang hadir dalam rekonstruksi menjelaskan adanya penambahan jumlah adegan dibandingkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Awalnya hanya 35 adegan, tapi dalam rekonstruksi berkembang menjadi 54 hingga 55 adegan untuk memperjelas peran masing-masing pelaku,” ucapnya.

Rahmi menegaskan bahwa rekonstruksi hanyalah bentuk pengulangan kejadian tanpa menentukan vonis.

“Soal berat ringannya hukuman akan diputuskan di pengadilan. Saat ini para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka