BerandaHabar BalanganReklame Tanpa Izin Ditertibkan...

Reklame Tanpa Izin Ditertibkan Satpol PP Balangan

Terbaru

Dengan adanya laporan masyarakat perihal pemasangan Reklame di pohon dan di tiang listrik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menggelar penertiban, Senin (11/07/22).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balangan, Hedy Mulyawan, mengatakan jika dalam penertiban kali ini pihaknya mengerahkan satu regu pasukan.

“Satu regu berjumlah 15 orang dikerahkan untuk melepaskan baliho yang terpasang pada tempat yang tidak semestinya dan tidak memiliki izin,” jelasnya.

IMG 20220713 WA0082

“Mereka melakukan pembersihan baliho iklan produk di kawasan pinggir Jalan A Yani, Mampari hingga Desa Minduin,” tambah Hedy.

Diakui Hedy, Ada puluhan baliho yang dilepaskan dari pohon dan tiang listrik.

Hedy menjelaskan dengan adanya penertiban ini, dikarenakan tidak adanya izin dan juga pencabutan ini sudah tercantum di Perda Nomor 28 Tahun 2013.

“Anggota yang terjun kelapangan untuk melakukan penertiban perihal pencabutan reklame ini bermula dari keluhan masyarakat, dan juga penertiban ini adalah suatu kegiatan yang sudah di atur dalam Perda Nomor 28 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.” Ucap hedy kepada wartawan HabarKalimantan, Rabu (13/07/22).

Ia juga menegaskan, Pemasangan Reklame harus memiliki izin dan pemasangannya pun bukan disembarang tempat seperti di pohon-pohon maupun di tiang listrik.

“Untuk pemasangan reklame atau baliho seharusnya memiliki izin, apakah itu reklame promosi maupun reklame dari instansi itu tetap harus memiliki izin,” tegas Hedy.

Dilain sisi, tidak lupa pihaknya mengimbau agar masyarakat atau perusahaan lebih selektif dan tepat untuk memilih lokasi penempatan reklame.

“Selain itu perlunya ada perizinan dari instansi terkait,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka