BerandaKriminalResedivis Spesialis Rumah Kosong...

Resedivis Spesialis Rumah Kosong Diciduk

Terbaru

Sat Reskrim Polres Banjarbaru kembali mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Kota Banjarbaru, beserta “mafia” penadah barang curian.

Pencurian di Komplek Widya Citra Elok III Kel.Sungai Besar Kota Banjarbaru ini membuat korban kehilangan sejumlah barang, diantaranya laptop, merk HP lengkap dengan mouse, 2 buah hardisk external dan 3 buah flashdisk milik korbannya, dan kerugian ditaksir sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah).

Dari pendalaman kasus, Unit Sat Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengamankan, Sa’id Hasan warga Kelayan Selatan Kota Banjarmasin merupakan spesialis pembobolan rumah dan Sulaiman alias Iman warga Komplek Cempaka Putih Gg.II Kel.Kebun Bunga Kota Banjarmasin merupakan “mafia” penadah barang curian, Selasa (14/1).

IMG 20200116 WA0013

“Unit Reskrim Polres Banjarbaru di backup Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil menangkap pelaku Sa’id Hasan (46 Tahun) saat berada di rumahnya di Gg.Mutiara Kel.Kelayan Selatan Kota Banjarmasin”, terang AKP Aryansyah.

Menurut keterangan si pelaku ini, barang hasil curian berupa laptop sudah dijualnya seharga Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) ke Sulaiman Als Iman.

Mendengar hal tersebut, tim gabungan langsung bergerak dan meringkus Iman (29 Tahun) di tempat kerjanya di daerah Kel.Bunga Kec.Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Saat dilakukan penggeledahan ke rumahnya di Komplek Cempaka Putih Gg.II Kel.Kebun Bunga Kota Banjarmasin, petugas berhasil menemukan 20 buah laptop berbagai merk yang turut disita.

Adapun merk laptop yang turut diamankan diantaranya 7 buah merk Acer, 6 buah merk Asus, 1 buah merk Del, 1 buah merk Axio dan 3 buah merk Toshiba, pungkas Aryansyah.

Kapolres Banjarbaru melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap menjelaskan, untuk pelaku Sa’id Hasan ini memang seorang residivis yang keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu Pencurian dengan Pemberatan / spesialis bongkar rumah dan beraksi seorang diri.

“Saat ini kami terus mendalami asal laptop tersebut sementara pengakuan Sulaiman Als Iman ini sudah sebanyak 5 kali membeli laptop dari pelaku Sa’id Hasan, untuk pelaku Sa’id Hasan akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun Penjara, sementara itu Sulaiman Alias Iman akan kami jerat dengan Pasal 480 tentang pertolongan jahat / tadah dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara,” tandas Siti.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka