BerandaHabar KotabaruRibuan Batang Rokok Tanpa...

Ribuan Batang Rokok Tanpa Izin Dan Ratusan Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Dimusnahkan Bea Cukai Kotabaru

Terbaru

KOTABARU – Bea Cukai kabupaten Kotabaru menggelar pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, bertempat di Area Tempat Pembuang Akhir (TPA) Sungup, Desa Sungup, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kotabaru, Selasa (19/11/2024).

Pemusnahan barang tersebut di hadiri Forkompinda, Staf Ahli Bupati, Kadis Lingkungan Hidup Kotabaru serta seluruh tamu undangan.

Barang yang dimusnahkan hasil dari 124 penindakan di bidang cukai, mulai kegiatan operasi pasar, penindakan pada jasa kiriman dan patroli laut dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun. Terhitung bulan Oktober 2022 sampai September tahun 2024, di wilayah Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu.

Pemusnahan setelah ditetapkan sebagai Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Surat Persetujuan Nomor: S-2/MK.6/WKN. 12/2024 tanggal 1 November 2024.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto mengatakan, adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas, 701.084 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai macam merek dan 485,80 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Menurut Budy, barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp 934.904.620. Mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 526.044.536

Adapun cara pemusnahan dengan cara dibakar, dirusak selain menggunakan alat berat, yang kemudian ditimbun di dalam tanah.

Barang yang dimusnahkan kondisinya sudah kedaluarsa dan tidak layak dikonsumsi karena
rokok ilegal selain merugikan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, penindakan terhadap pelanggar di bidang cukai, bea Cukai Kotabaru telah melaksanakan penanganan perkara dengan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara (Ultimum Remidium).

Sesuai dengan Pasal 40B dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK. 04/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai dengan perolehan penerimaan negara sebesar Rp 142.229.000 pelanggaran.

“Modus yang dipakai untuk barang-barang tersebut ada yang menggunakan jasa kiriman maupun  transportasi darat serta asal barang sebagian besar dari Pulau Jawa (Jawa Timur),” terangnya.

Untuk itu selain penindakan barang kena cukai, Bea Cukai Kotabaru juga mengawasi dan melakukan penindakan terhadap obat-obatan terlarang.

Selama kurun waktu tiga tahun, dari 2022 sampai dengan 2024 Bea Cukai Kotabaru telah melakukan penindakan sebanyak 8 pelanggaran dengan total 12.550 butir obat-obatan tertentu tanpa izin edar berbagai merek. Selain 25,3 gram tembakau gorila atau ganja sintetis.

“Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan BPOM. Barang hasil penindakan telah diserahterimakan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis M.Nasaruddin

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka