BerandaHabar UtamaRosyid Nilai Polemik KPU...

Rosyid Nilai Polemik KPU Banjar Cacat Prosedur dan Hukum, Sedangkan KPU Banjarbaru Wajar!

Terbaru

Polemik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar dan KPU Kota Banjarbaru mendapat sorotan dari Pengamat Hukum dan Politik Kalimantan Selatan (Kalsel), Rosyid Ridho.

Pasalnya, Rosyid Ridho menyatakan bagian pertama soal kudeta pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar, setelah menelaah bagian kronologis dari berita yang diterbitkan sebelumnya, ia menemukan kecacatan, baik secara prosedur maupun hukum.

“Saya menelaah dalam pemberitaan sebelumnya, ada kecacatan prosedur dan hukum, sehingga membuat keputusan dalam rapat pleno pergantian ketua tersebut batal demi hukum,” ujarnya, Kamis (05/07/2024).

IMG 3642
Abdul Muthalib Komisioner KPU Kabupaten Banjar dan Muhammad Rozy Ketua KPU Kota Banjarbaru.

Lebih lanjut ia menerangkan, berdasarkan PKPU nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, jalannya rapat pleno mesti dipimpin oleh ketua.

Selain itu, dalam pengagendaan rapat pleno dan poin pembahasan dalam rapat pleno harus, diketahui dan ditandatangani secara formal oleh ketua.

Namun, dalam berjalannya rapat tersebut, dari Ketua KPU Kabupaten Banjar sendiri tidak ada dalam rapat karena sedang keluar daerah dan juga ketua tidak mengetahui adanya pembahasan rapat pergantian ketua.

“Sehingga nampak adanya usaha paksa kudeta yang tidak memiliki dasar hukum, ini yang saya maksud cacat prosedur dan cacat hukum,” tegasnya.

apabila proses pergantian ketua KPU Kabupaten Banjar tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan alasan pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar pun tidak beralasan hukum yang cukup jelas dan masuk akal, maka bisa dikatakan proses pergantian Ketua KPU Kabupaten Banjar cacat hukum.

“Ketua KPU Kabupaten Banjar yang dilengserkan bisa melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan DKPP,” terangnya.

Sementara bagian kedua untuk KPU Kota Banjarbaru menurutnya, dalam hukum apapun di Indonesia apabila seseorang telah melakukan kejahatan maka harus menerima hukuman.

Dalam kasus KPU kota Banjarbaru, pabila benar terjadi pelanggaran hukum dan ditetapkan tersangka, maka wajar dan harus ada pergantian ketua serta pemberhentian sebagai komisioner KPU. 

“Kalau KPU Kota Banjarbaru ini wajar harus diganti apabila benar telah melanggar hukum dan sudah ditetapkan tersangka, tidak hanya itu ia harus diberhentikan sebagai komisioner KPU Kota Banjarbaru dan dihukum sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka