Banjarbaru – H.M Aditya Mufti Ariffin bersama Fadliansyah Akbar menggelar rapat paripurna DPRD kota Banjarbaru, dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap 1 (satu) Buah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarbaru, Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Banjarbaru, Kamis (1/8/24).
Tidak hanya membahas RPJPD dalam kegiatan ini Walikota Banjarbaru dan Ketua DPRD Banjarbaru juga membahas, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap satu Buah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Di lanjut dengan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru, pada Perusahaan Terbatas Air Minum Intan Banjar sekaligus Jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. Diakhiri dengan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2024.
Wali Kota Banjarbaru H.M Aditya Mufti Ariffin mengatakan, RPJPD sekarang sudah masuk dalam tahap pembahasan.
“Mudah-mudahan ini bisa berjalan lancar dan tentunya berkaitan perda ini, ini menjadi landasan bagi calon kepala daerah kota Banjarbaru, untuk menyelaraskan visi-misi program yang akan dilaksanakan oleh kepala daerah yang akan datang,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk penyertaan modal di PTAM Intan Banjar, sudah di perdakan senilai Rp. 42 miliar.
“Tentunya akan ada efek nya dari sini, salah satunya adalah meningkatnya saham, insya-allah setelah di perdakan akan kita sesuaikan, mudah-mudahan bisa meningkat lagi,” ucapnya.
Masih kata Aditya, dalam 20 tahun kedepan, ia ingin mewujudkan Banjarbaru sebagai kota metropolitan.
“Kita meningkat sarana dan prasarana pelayanan dasar di kota Banjarbaru, baik itu bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, harus ditingkatkan, termasuk meningkatkan daya saing daerah, dari ekonomi, sosial dan budaya,” Jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar menuturkan, pada hari ini 1 Agustus 2024 sebelum batas penetapan RPJPD 2025-2045 sudah di sah kan menjadi Perda.
“Dalam perda RPJPD ini memang dalam ketentuan PP pemerintah, ini merupakan acuan visi-misi walikota terpilih yang akan datang, sesuai dengan yang telah direncanakan 20 Tahun ke depan,” terangnya.
Fadliansyah berharap kepada calon kepala daerah, bisa menyesuaikan visi-misi sesuai dengan RPJPD Banjarbaru 20 tahun ke depan.
“Ini merupakan ketetapan dari pemerintah pusat, untuk mewujudkan Indonesia emas tahun 2045, alhamdulillah hari ini sudah kita selesaikan, mudah-mudahan RPJPD bisa kita tunaikan, dan mencapai target,” tuntasnya.