Banjarbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi pemilihan nomor laporan 001/PL/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.
Yang mana merekomendasikan pelanggaran administrasi, pemilihan terhadap paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
“Kita sudah menerima rekomendasi tersebut, setelah kita telaah melihat data-data bukti-bukti, dalam rekomendasi tersebut, akhirnya kita juga melihat pemenuhan unsur-unsur terkait pasal 71 ayat 3, junto ayat 5 yang di sebutkan dalam rekomendasi tersebut,” Ujar ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, Jumat (1/11/24).
Maka, lanjut Dahtiar KPU Kota Banjarbaru, mengambil tindak lanjut dengan mengeluarkan surat keputusan (SK).
Keputusan KPU kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024, tentang pembatalan H.M Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan keputusan KPU kota Banjarbaru, tentang pembatalan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai paslon Walikota dan wakil walikota Banjarbaru tahun 2024,” Katanya.
Kesatu menetapkan pembatalan H.M Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, sebagai pasangan calon (paslon) Walikota dan wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.
Kedua putusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru, pada tanggal 31 Oktober 2024.
“Segera akan kami sampaikan salinan nya, kepada tim paslon nomor urut 2,” Tuntasnya.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Tenri Sompa menambahkan, menurut UU Pilkada dan PKPU memberikan ruang kepada paslon 02, untuk melakukan gugatan, sesuai UU diberikan waktu untuk melakukan gugatan kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“PTUN itu ada waktu 14 hari kemudian kalau seandainya masih belum puas, bisa juga ke MA, itu memang diakomodir UU, untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan hukum,” Tuntasnya.