Martapura – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan dismissal untuk sejumlah perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam.
Yang mencuri perhatian saat pembacaan putusan oleh MK adalah perkara nomor 64 yang diajukan oleh pasangan calon bupati Banjar nomor urut 2, yaitu Syaifullah Tamliha dengan Habib Ahmad Bahasyim.
Diketahui, sidang putusan dilaksanakan majelis pada panel 2 yang diketuai oleh Saldi Isra dan dibacakan langsung Arsul Sani dan telah mendengar permohonan pemohon juga mendengarkan jawaban dari termohon serta keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu.
Kendati demikian, majelis dalam memeriksa perkara berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas kabur (obscuur libel).
Kuasa hukum pasangan Saidi-Habib Idrus Renaldy Farhan SH menyampaikan rasa syukur dengan adanya putusan dismissal ini sehingga bupati terpilih setelah dilantik bisa fokus untuk melaksanakan program-program yang sudah dicanangkan untuk masyarakat.
Farhan juga menyampaikan bahwa putusan dismissal ini final dan mengikat sehingga harapannya semua pihak dapat menghargai putusan tersebut.
Sementara itu, saat persidangan berlangsung, H Saidi Mansyur menyaksikan jalannya persidangan melalui televisi, setelah putusan dibacakan Saidi langsung mengucapkan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah perjuangan yang kami lakukan selama ini tidak sia-sia. Tentunya setelah melihat keputusan sidang di MK yang berlangsung tadi membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada pasangan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Alhabsyi tidak benar, tidak terbukti,” terangnya.
Sebelum mengajukan ke MK usai Pilkada Kabupaten Banjar tuduhan yang dilakukan pasangan calon nomor 02 itu sudah dilakukan sejak dari masa kampanye.
Tuduhan itu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan dinyatakan tidak terbukti.