BerandaHabar BanjarbaruSahkan 2 Raperda di...

Sahkan 2 Raperda di DPRD Banjarbaru, Aditya : Semoga Raperda Ini Bermanfaat, Penggunaan dan Penelitian Bisa Dikembangkan

Terbaru

Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjarbaru, resmi mengesahkan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru dalam Rapat Paripurna, di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 DPRD Banjarbaru, Selasa (14/5/24).

Adapun 2 Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut, meliputi Raperda Riset dan Inovasi Daerah dan Raperda Cagar Budaya yang disahkan oleh DPRD Kota Banjarbaru di tahun terakhir periode 2019-2024.

Tujuan disahkan Raperda ini agar sejumlah SKPD di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, bisa memberikan terobosan ataupun inovasi dalam hal pelayanan publik, guna memajukan dan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan pengkajian, penerapan dan pembaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan inovasi.

Wali Kota Banjarbaru H.M Aditya Mufti Ariffin mengucapkan terimakasih kepada DPRD Banjarbaru, yang telah melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.

“Yang pertama berkaitan dengan penggunaan data riset dan teknologi, dan ke dua Raperda tentang Cagar Budaya Banjarbaru,” katanya.

Aditya juga berharap dengan adanya Raperda ini bisa bermanfaat, penggunaan ilmu pengetahuan, penelitian dan lain-lain bisa di kembangkan di Kota Banjarbaru.

“Bangunan, kebudayaan, dan segala bentuk cagar budaya ini bisa di lestarikan, dijaga, mudah-mudahan ini menjadi tonggak untuk sejarah di Kota Banjarbaru dalam menjaga hal kebudayaan,” harapnya.

Aditya menegaskan, pihaknya akan mengatur di Perwali (Peraturan Walikota), Perda (Peraturan Daerah), untuk mendukung penelitian, riset, termasuk dengan kreativitas tentang inovasi.

“Tentunya ini menjadi inovasi untuk kami dalam mendukung kegiatan penelitian dan riset yang di kembangkan oleh masyarakat Banjarbaru,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar menjelaskan, bahwa rapat ini merupakan bentuk untuk menyelesaikan tanggung jawab sebagai fungsi Legislasi perwakilan rakyat.

“Pengesahan dua buah Raperda jadi Perda, adapun perda ini inovasi daerah dan Raperda tentang perlindungan cagar budaya,” tuturnya.

Masih kata Fadliansyah, pihaknya berharap adanya Perda pelayanan daerah ini benar-benar di jalankan oleh semua SKPD.

“Misalnya ada terobosan atau pun inovasi untuk pelayanan publik, bagi masyarakat, sehingga semakin tahun ada peningkatan yang berarti,” terangnya.

DPRD Banjarbaru mendukung terkait Perda pelayanan publik dan inovasi publik, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja untuk masyarakat, adanya inovasi dari SKPD.

“Kita akan terus awasi karena di samping Perda ini kita benar-benar serius dan fokus untuk pengesahan Perda ini, agar Perda ini betul-betul bisa di manfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Penulis Yanti

Editor AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka