Polres Kotabaru menggelar Konferensi Pers di stadion Bamega Kotabaru, persisnya dekat lokasi temuan mayat perempuan yang ditemukan dalam gorong-gorong di belakang GOR Stadion Bamega, Desa Semayap, Kabupaten Kotabaru, Selasa (17/1/2023).
Yang mana diduga pelaku pembunuhan diringkus oleh Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru, di desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur pada saat melakukan aktivitasnya di salah satu perusahan yang ada di desa Bekambit.
Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil mengatakan, motif pembunuhan karena HN (30) sakit hati lantaran korban minta pertanggungjawaban terkait janin yang di dalam kandungnya.
“Dari keterangannya, terduga pelaku HN (30) memiliki hubungan khusus diluar nikah sudah selama satu tahun terakhir dengan korban,” Ucap Jalil.
Diterangkan AKP Abdul Jalil, Terjadinya pembunuhan berawal ketika korban menghubungi pelaku HN (30) melalui pesan singkat pada Jumat malam (13/1/2023).
Dalam pesan singkat itu, korban minta pelaku HN (30) untuk menemuinya tapi pelaku HN menolak dikarenakan hujan, korban pun mengirim pesan kembali dengan kata-kata apabila tidak datang, maka korban akan menemui keluarga pelaku untuk minta pertanggungan jawab.
“Merasa terancam, akhirnya pelaku menemui korban, hingga terjadilah percekcokan dan berakhir dengan pembunuhan. Pelaku akan dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil.
Ditambahkannya, terduga pelaku pembunuhan HN (30) mengatakan dirinya awalnya mau bertanggung jawab dan mau menikahi korban apabila anak dalam kandungan sudah lahir nanti dan di tes DNAnya.
“Apabila anak itu benar anak saya maka saya akan menikahi dan membiayainya anak itu nanti. Namun korban memaksa minta menikahi secepatnya. Atas kejadian itu saya sangat menyesal,” ucap HN.