Sidang kasus kekerasan terhadap anak di lingkup rumah tangga di Banjarbaru dilanjutkan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (4/4) pukul 10.00 wita.
kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Riza Pramudya Maulana dan Dian S Amajida menghadirkan saksi RW merupakan Guru sekaligus Wali kelas korban dan NW, sebagai tante korban.
RW menjelaskan, bahwa korban merupakan murid yang pintar, bahkan sebetulnya dapat memperoleh peringkat/ranking 1 di kelas.
Namun dikarenakan korban sempat beberapa kali tidak masuk sekolah dan jarang menyelesaikan PR tepat waktu, maka korban hanya memperoleh ranking 3.
Saksi RW menyatakan, awalnya ada wali murid yang berinisial L memberitahukan bahwa RM telah menjadi korban kekerasan dari orang tua angkatnya.
Sebelumnya, RW memang telah mengetahui jika Korban tinggal bersama orang tua angkatnya.
Mengetahui kabar tersebut, RW bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBPMPAA) Kota Banjarbaru memanggil korban, menanyakan dugaan kekerasan yang menimpa RM.
RW pun membenarkan, jika RM memiliki bekas luka di bagian tubuhnya.
“Sebelumnya ada beberapa temannya yang memfoto bekas luka di punggng, kaki, dan pinggangnya (korban RM<-red),” ungkap RW.
Sementara itu, saksi NW yang merupakan tante korban, mengetahui keponakannya menjadi korban kekerasan setelah menerima (DM) Instagram dari RM.
“Pada intinya keponakan saya sudah tidak kuat hidup bersama orang tua angkatnya, karena sering mengalami kekerasan, serta ingin pergi dari rumah tersebut,” urai NW.
Jaksa Penuntut Umum di persidangan tersebut, turut menghadirkan seorang Ahli psikolog RSUD Idaman Banjarbaru Sabrina Mahfoed.
Menurut Mahfoed berdasarkan hasil 2 kali assessment korban, RM didiagnosa dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) adanya Post Traumatic Disorder, yaitu korban mengalami trauma psikis dan fisik.
Ahli menemukan, bekas luka memar pada tubuh korban, yang diduga luka tersebut merupakan hasil dari benda tumpul.
Ahli menerangkan, untuk anak seusia korban, tidak memiliki motif atau tujuan lain untuk menceritakan apa yang dialaminya, kecuali benar anak tersebut dalam pengaruh tekanan.
“Korban memiliki bekas luka memar pada tubuh,” tegas Mahfoed.
Sedangkan terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono, menolak semua keterangan Ahli serta saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pihaknya tidak mengakui pendapat Ahli yang disampaikan dalam persidangan.
Dalam Sidang tersebut, terdakwa beserta tim penasihat hukum dari terdakwa hadir langsung di persidangan.