BerandaHabar UtamaSaksi Kasus Koni Banjarbaru...

Saksi Kasus Koni Banjarbaru Ungkap Tandatangan Nota Kosong

Terbaru

10 saksi dari pengurus maupun pihak terkait di hadirkan dalam Sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru 2018.

Mereka dihadirkan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (14/2/2023).

Seperti Saksi MJ (Sekretaris Cabang Renang) dan GC (Bendahara cabor renang) menerangkan, sudah mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.160.000 ke pihak Kejaksaan sebagai pengembalian uang negara.

Selain itu, terdapat dana senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dipakai oleh pihak KONI untuk pembiayaan kegiatan Outbond di Bogor.

AS (Kabid Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Takraw) mengakui, pernah membuat nota palsu.

Karena saat itu, menurut saksi, pembelian barang di toko online senilai Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) merupakan inisiaif cabor.

Atas perbuatannya itu AS mengembalikan uang kerugian negara itu ke pihak kejaksaan senilai Rp5.990.000,00 (lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah).

Selanjutnya saksi Y Humas Drumband (marching band – red)) membenarkan telah menerima dana hibah dari KONI sebesar 60 Juta rupiah, yang tanda terimanya ditanda tangani oleh para terdakwa dan saksi Y.

Namun ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan kuitansi tanda terima, saksi Y mengatakan, nominal yang tertera pada kuitansi tersebut tidak sesuai dengan besaran nominal yang diterima olehnya.

Kata Saksi Y, Ia hanya menerima Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), tapi dikuitansi yang ditunjukkan oleh JPU tertera Rp92.000.000,00 (Sembilan puluh dua Juta rupiah).

“Pada saat penandatanganan tersebut saya hanya menandatangani kuitansi kosong tanpa tertera nominal yang diberikan oleh bendahara KONI pada saat itu,” ungkap Y dalam persidangan tersebut.

Terkait adanya nota catering sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang ditunjukkan pada saat persidangan minggu sebelumnya, saksi Y membenarkan bahwasanya nota itu memang sengaja dipalsukan untuk menyesuaikan dengan jumlah pemain marching band yang latihan.

“Latihannya dilakukan dalam beberapa hari, tapi pada saat dihitung di persidangan jumlah riil-nya seharusnya hanya sebesar 21 Juta rupiah saja,” bebernya.

Saksi TN (Sekretaris Judo) mengaku Cabor Judo turut menerima dana hibah sebanyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Fakta persidangan, saksi TN yang notabene nya hanya seorang pengurus saja, mencairkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan Cabor Judo.

Sisanya Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dikelola oleh pengurus KONI.

Saat ditunjukkan kuitansi tanda terima yang asli sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi TN, saksi TN membantah pernah menerima dana tersebut.

“Saat itu saya hanya menandatangani kuitansi kosong, lalu terkait pertanggungjawaban dalam lampiran nota tersebut dilakukan oleh pihak pengurus KONI dan bukan dari cabor Judo,” bongkar TN.

Setelah itu saksi AF (Pengurus bidang prestasi gulat) menyatakan, seharusnya pihaknya menerima dana hibah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), namun hanya menerima Rp29.500.000, (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

“Sisanya diambil oleh pihak KONI guna pembiayaan kegiatan outbond di Bogor,” sebut AF.

Saksi AK (Pengurus Bidang dana cabor Bridge) dan RS (Bendahara cabor Bridge) menerangkan, semestinya Cabor Bridge menerima dana hibah sebanyak Rp12.000.000.00 (dua
belas juta rupiah).

Tapi uang tersebut tidak diberikan kepada cabor Bridge dengan alasan dana tersebut akan digunakan oleh KONI untuk membiayai kegiatan Outbond di Bogor.

Sementara itu Saksi B (Penjaga Kantin Kiki) mengaku, Cabor Catur membeli makanan di tempatnya dan meminta nota kosong yang sudah berisi stempel.

Sedangkan dari fakta persidangan, jumlah pesanan yang tertera maupun jumlah yang dibayarkan pada nota tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang dibayarkan kepada saksi B.

Jumlah yang tertera pada nota tersebut sebesar Rp.6000.000,00 (enam juta rupiah), sementara yang diterima oleh saksi B hanya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) saja.

Saksi berikutnya R (Sekretaris Perbasasi Banjarbaru) turut membenarkan telah menerima dana pembinaan cabor senilai Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari KONI.

Akan tetapi, dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tersebut yang dipergunakan oleh saksi R hanya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Sisanya ungkap R, diserahkan kepada terdakwa Daniel Itta sebesar Rp.37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah).

Dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahida Noor, Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana, saksi R mebeberkan, uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli peralatan Baseball.

“Kalau kebenaran pertanggungjawabannya hanya terdakwa yang mengetahui,” tutur R.

Terdakwa yang yang hadir dalam sidang secara daring menggunakan sarana video teleconference, didampingi Tim penasihat hukum masing-masing, dari seluruh pernyataan yang diterangkan oleh 10 orang saksi, terdakwa Daniel Itta menolak beberapa keterangan.

Keterangan yang ditolak adalah keterangan saksi R (Sekretaris Perbasasi), alasannya, terdakwa pada saat itu merupakan ketua Cabor Baseball.

Namun lantaran ketua KONI dilarang merangkap sebagai ketua cabor, maka sejak bulan September tahun 2018 terdakwa tidak lagi menjabat sebagai ketua cabor Perbasasi Banjarbaru.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka