Banjarbaru – Kumpulan aliansi kemahasiswaan Banjarbaru yang terdiri dari Ketua umum HMI Banjarbaru, Ketua Umum GMNI Banjarbaru, Ketua BEM UNBL, Ketua BEM ULM, mendatangi KPU Kota Banjarbaru untuk melakukan audiensi dengan komisioner KPU kota Banjarbaru, Jum’at (6/12/24).
Dalam audiensi pada hari ini beberapa mahasiswa, memberikan pertanyaan kepada Ketua KPU kota Banjarbaru terkait kronologi kejelasan adanya polemik Pilkada tahun 2024 yang ada di kota Banjarbaru.
Audiensi dihadiri ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar, dan di dampingi 4 anggota komisioner KPU Banjarbaru.
Ketua Umum HMI Banjarbaru Riwut Ikhwan Nusaffa menyebut jika perwakilan pemuda dan mahasiswa kota Banjarbaru, bersama perwakilan BEM sudah mendapatkan penjelasan terkait kronologi di pilkada yang ada di Banjarbaru.
“Mereka (Red—KPU Banjarbaru) sudah menjabarkan dengan sejelas-jelasnya, bahwasanya memang di awal mereka menerima 2 Paslon, dan ditetapkan menjadi kandidat yang kemudian masuklah surat rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya.
Kendati demikian Kata Riwut, Setelah KPU mengkaji, mencermati, mempelajari laporan tersebut, maka 02 terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 dengan konsekuensi sanksi pembatalan Paslon 02.
“Terkait pencetakan suara ulang, itu dilakukan minimal H-30 baru bisa di laksanakan, putusan diskualifikasi ini dilaksanakan H-27 dipotong 3 hari jadi 24 hari, maka pencetakan surat suara itu tidak memungkinkan dilakukan,” ucapnya.
Menurut Riwut, Maka dengan seluruh jawaban dan diskusi yang telah dilaksanakan tadi, maka mahasiswa ini menganggap KPU Banjarbaru telah melaksanakan tugasnya sebagai yang menjalankan aturan.
“KPU Banjarbaru telah melaksanakan aturan nya dengan baik, dan tidak melanggar aturan seperti yang dikabarkan,” katanya.
Masi kata Riwut, Jika ada masyarakat yang tidak sepakat dan tidak setuju dengan hal ini, maka silahkan menempati dan mengisi ruang-ruang hukum yang sudah disediakan oleh negara.
“Kami berharap kondusifitas di kota Banjarbaru bisa kembali pulih, dengan isu-isu yang beredar bisa dikembalikan seperti semula,” katanya
Sementara itu, Dahtiar Ketua KPU kota Banjarbaru menjelaskan, proses atau tahapan Pilkada tahun 2024 ini berjalan, mulai dari pendaftaran Paslon hingga pembatalan Paslon.
Terkait dengan kronologi bermula dari proses pendaftaran, KPU kota Banjarbaru menerima 2 pendaftar sebagai Paslon yang kemudian ditetapkan sebagai peserta pemilihan pada tanggal 22 September 2024.
“Ketika memasuki masa kampanye terdapat rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan, dari Bawaslu prov Kalsel yang mana terhadap pelanggaran tersebut dikenakan kepada Paslon 02,” jelas Dahtiar.
“KPU Banjarbaru tidak serta Merta menindaklanjuti begitu saja rekomendasi tersebut, tapi KPU pertama Tama mempelajari, mencermati dan mengkaji, yang kemudian dituangkan dalam telaah hukum, jadi prosesnya kami jalankan sesuai dengan peraturan KPU no 15 tahun 2024,” sambungnya.
Lanjut Dahtiar, Telaah hukum tersebut dibahas dalam rapat pleno KPU kota Banjarbaru, semua pimpinan hadir.
“Setelah mengkaji dan membahas, kami melihat terpenuhi unsur-unsur pelanggaran administrasi yang diatur dalam pasal 71 ayat 3 UU no 10 tahun 2016,” tuntasnya.
Jadi hasil dari audiensi pada hari ini mahasiswa menyetujui jika KPU kota Banjarbaru, sudah menjalankan tupoksi nya sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.