Sambut HBP ke-62, Lapas Narkotika Karang Intan ‘Bersih-bersih’ Blok Hunian Bersama Aparat Gabungan
KARANG INTAN – Menjelang peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar razia besar-besaran, Senin (06/04/2026).
Operasi serentak ini menjadi bukti nyata komitmen “Zero Halinar” (Handphone, Pungli, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Tak bergerak sendiri, petugas Lapas menggandeng barisan aparat penegak hukum dari berbagai instansi untuk memastikan transparansi. Personel gabungan dari BNNK Banjarbaru, Binda Kalimantan Selatan, Polsek Karang Intan, hingga Koramil Karang Intan diterjunkan menyisir setiap sudut kamar hunian, khususnya di Blok J dan Blok K.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa razia ini bukan sekadar seremonial rutin menyambut HBP.
”Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami ingin memastikan Lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan yang steril dari barang terlarang, terutama mewujudkan Zero Halinar,” tegas Yugo di sela kegiatan.

Meski petugas menyatakan nihil temuan narkotika, operasi ini berhasil mengamankan sejumlah benda berbahaya yang dilarang berada di dalam sel.
Berdasarkan laporan hasil penggeledahan, petugas menyita:
2 bilah senjata tajam rakitan
1 buah gunting
11 korek api gas
2 terminal listrik rakitan &
4 kabel rakitan
4 potongan besi dan 1 gembok
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kemudian dilakukan proses pemusnahan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Rizki Akbar, menjelaskan bahwa jalannya penggeledahan tetap mengedepankan etika dan rasa kemanusiaan terhadap warga binaan.
”Kami laksanakan secara profesional. Pendekatan tetap humanis agar suasana tetap kondusif, namun kami sangat tegas terhadap setiap pelanggaran prosedur. Ini adalah langkah deteksi dini mencegah potensi gangguan keamanan,” jelas Rizki.
Langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap transformasi sistem pemasyarakatan. Momentum HBP ke-62 ini dimanfaatkan Lapas Karang Intan untuk memperkuat implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dengan hasil “Nihil Narkotika”, Lapas Narkotika Karang Intan membuktikan bahwa sistem pengawasan internal semakin kuat, menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik ilegal.
