BerandaHabar BanjarbaruSambut Natal Dan Tahun...

Sambut Natal Dan Tahun Baru, Kabag Ops Polres Banjarbaru Berikan Imbauan Penggunaan Petasan

Terbaru

Banjarbaru – Tahun 2024 akan segera berakhir, biasanya masyarakat akan merayakan akhir tahun dengan menyalakan petasan atau kembang api.

Namun, kembang api atau petasan ini jika tidak digunakan dengan tepat dan di tempat yang salah, akan menyebabkan musibah, bagi diri sendiri dan orang sekitar.

Seperti yang kita ketahui, banyak sekali tragedi yang di sebabkan oleh petasan ini, seperti kebakaran, luka bakar pada tubuh (Kembang api mengandung bubuk residu yang dapat menimbulkan percikan atau ledakan), memicu gangguan pendengaran dan lain sebagainya.

Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung Perdana Putra, mengatakan dengan tegas, menggunakan kembang api yang tidak sesuai standar artinya tidak berizin kepada atau di pinggir jalan, mengarah kepada pengguna kendaraan umum dijalan akan di amankan.

“Tegas kami menyampaikan, jika melanggar akan kami amankan,” Katanya, usai apel di Polres Banjarbaru, Jum’at (20/12/24).

Lanjut Kompol Indra, penggunaan petasan dalam 2 inci lebih silahkan memiliki izin di mabes polri.

“Namun petasan kecil silakan nanti berkomunikasi dengan pak kasat intel, tentunya hanya standar-standart tertentu saja, dan dalam jumlah tertentu dan tempat tertentu, ” Tegasnya.

Kompol Indra menghimbau kepada masyarakat, dilarang menghidupkan petasan di pemukiman, tempat rawan kebakaran, di tempat-tempat keramaian yang berpotensi bahaya.

“Jangan menyalakan petasan di tempat yang dapat menyebabkan kebakaran, jadi di harapkan masyarakat laksanakan perayaan tahun baru dengan baik. Artinya tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan, contoh nya bermain petasan di jalan mengarah kepada pengguna sepeda motor,” Tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka