KOTABARU – Polres Kotabaru kembali melaksanakan kegiatan penertiban lalu lintas, dengan fokus pada pengguna kendaraan roda dua (R2) yang tidak memakai helm saat berkendara pada malam hari, bertempat di Jalan Veteran, Desa Dirgahayu persisnya di halaman sekolah SDN Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Sabtu (2/11/2024).
Penertiban lalu lintas tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Dr. Abd Rauf, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai unit terkait, termasuk Kasat Lantas Polres Kotabaru, AKP Deny Maulana Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., beserta jajaran anggota Sat Lantas dan Samapta.
Kabag Ops, AKP Dr. Abd Rauf menyatakan, bahwa kegiatan penertiban ini merupakan upaya berkelanjutan atas arahan Kapolres Kotabaru untuk menciptakan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polres Kotabaru.
“Bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah awal dan akan terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait di Kabupaten Kotabaru,” ucap Kabag Ops.
Kabag Ops juga menambahkan, menurut arahan yang disampaikan, fokus penertiban kali ini adalah pelanggaran penggunaan helm bagi pengendara roda dua dengan fokus pengawasan dan pengamanan melibatkan personel dari berbagai unit.
“Selain itu, masyarakat yang melanggar akan diarahkan ke halaman SDN Dirgahayu untuk dilakukan wawancara dan edukasi oleh personel Polwan Polres Kotabaru,” terang Kabag Ops AKP Dr Abd Rauf.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kotabaru, AKP Deny Maulana Saputra, setelah selesai melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan roda dua menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan program 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto dengan Hasta Cipta yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menaati peraturan berlalu lintas. Bahwa penertiban ini bertujuan memberikan rasa aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya dalam menggunakan helm.
“Penggunaan helm di malam hari sangat penting untuk keselamatan, guna mencegah potensi kecelakaan yang tidak diinginkan,” kata Kasat Lantas.
“Dalam penertiban ini, terdata sebanyak 113 pelanggar, 56 pelanggar berhasil diarahkan ke lokasi untuk dilakukan pembinaan, sementara 57 pelanggar lainnya memilih memutar balik untuk menghindari penertiban. Kegiatan ini akan terus diintensifkan dengan memantau titik-titik rawan lainnya di wilayah Kotabaru,” tambah kasat lantas.
AKP Deny Maulana Saputra juga mengingatkan kepada pengguna sepada motor listrik agar tidak menggunakan jalan raya karena sangat berbahaya bagi keselamatan.
“Sepeda motor listrik sebetulnya di gunakan di jalan-jalan kampung saja dan apa bila nanti ada yang menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya maka akan kami tindak, bagi orang tua yang anaknya menggunakan sepeda motor listrik agar mengingatkan anaknya untuk tidak melakukan kegiatan bersepeda listrik di jalan raya dan saya juga mengucapkan terimakasih kepada orang tua yang sudah mengingatkan anaknya,” pungkasnya.
Penulis M.Nasaruddin