Diduga pekerja seks komersial (PSK) seorang wanita berinisial NM (34) warga Blitar Jawa Timur, diamankan Satpol PP Banjarbaru di eks lokalisasi Pembatuan, tepatnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, pada Selasa (02/05/23) pukul 12.05 Wita.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kasi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan NM diduga melanggar peraturan daerah (Perda) No 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.
“NM kami duga seorang PSK ditemui saat berada di dalam rumah sewaan. Sementara indikasinya mengarah ke sana karena di dapati alat kontrasepsi, dan tisu,” ujarnya kepada awak media.
Berdasar hasil interogasi, ujar Yanto, NM mengakui dirinya untuk sekali kencan menarifkan harga sebesar Rp150 ribu.
“Dirinya mengatakan berada di eks lokalisasi Pembatuan sejak 2021, dengan menyewa satu buah rumah dengan membayar sewa sebesar Rp 2 juta per bulan, pemilik rumah hingga kini belum diketahui identitasnya,” tuturnya.
Yanto menduga NM merupakan wajah lama di eks lokalisasi Pembatuan meskipun baru kali ini diringkus oleh jajarannya.
“Karena tidak mungkin menyewa rumah di eks lokalisasi Pembatuan, kalau tidak bekerja sebagai PSK,” terangnya.
Alat bukti pun diamankan Satpol PP Banjarbaru dari tangan NM termasuk juga bantal dan kasur dalam rumah.
“Kita akan kembangkan dan lakukan pendalaman. Dengan alat bukti yang ada, kita teruskan (pendalaman),” pungkasnya.
(Tny/Hk)