BANJARBARU,- Satresnarkoba Polres Kota Banjarbaru kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.
Terduga pelaku Mani (40) ditangkap di Komplek Luthfia Tunggal Blok D RT 011 RW 002 Desa Bincau, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, terduga pelaku terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tentang Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu.
“Penangkapan Mani merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap Esol yang ditangkap pada 2 Desember 2021 lalu, kemudian petugas melakukan pengembangan di rumahnya yang beralamat di Komplek Luthfia Tunggal Blok D Rt 011 Rw 002 Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar,” ucap Tajudin.
Pukul 19.00 wita, Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, penggeledahan di saksikan oleh pelaku dan warga sekitar.
Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 (delapan belas) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 55,22 gram dan berat bersih 51,18 gram dan bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Mani dan barang buktinya, diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.