KOTABARU – Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang pria berinisial TYBK (21) di Desa Gunung Ulin kecamatanPulaulautUtara, Jumat (21/11/2025) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga setempat bahwa saudara pelaku sering mengedarkan sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat bersih 2,06 gram, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengemas dan memakai sabu, seperti timbangan digital, alat press, plastik klip, sedotan, bong, dan handphone.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui kasat Resnarkoba Polres Kotabaru IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa pelaku ditangkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkoba.
“Kami mengamankan TYBK (21) dengan 21 paket sabu dengan berat bersih 2,06 gram,
IPTU munuturkan bahwa kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Polres Kotabaru bahwa kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru dan kami tidak teloransi dengan orang yang melakukan pengedarkan narkotika. Kepada masyarakat Kotabaru apa bila mengetahui ada yg mengedarkan narkotika harap lapor ke Polres Kotabaru”, pungkasnya
Penulis M.Nasaruddin

