BerandaHabar BanjarbaruSatuan Reserse Narkoba Polres...

Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Empat Kasus

Terbaru

Banjarbaru — Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba, Rabu (17/12/2025) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 318,78 gram serta 97 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari empat kasus berbeda yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius Febry X Aceng Loda melalui Kasatresnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Juniansyah, menyampaikan barang ilegal tersebut disita dari lima orang tersangka yang terlibat dalam empat perkara peredaran narkotika.

“Barang bukti narkotika ini berasal dari empat kasus berbeda dengan total lima orang tersangka,” ujar AKP Denny.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara. Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dicampurkan ke dalam larutan deterjen.

“Setelah diblender, narkotika dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk, dan selanjutnya dibuang ke dalam saluran toilet,” jelasnya.

Polres Banjarbaru mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka