Adanya laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di daerah tambah pasir Cempaka, membuat petugas gabungan dari Sat Resnarkoba Polres di back up Sat Sabhara Polres Banjarbaru langsung bergerak menuju sasaran, tepatnya di pondokan yang beralamat di Sungai Tengah Kec.Cempaka Kota Banjarbaru, Jum’at (13/12).
Petugas dihadapkan dengan Akses jalan yang cukup sulit untuk melakukan serangkaian penyelidikan, tidak berselang lama akhirnya tempat peredaran dan penggunaan narkoba ini akhirnya berhasil dibongkar oleh tim gabungan.
Mengetahui kedatangan petugas gabungan yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru IPDA Haviz Rusdin, tiga orang tersangka berusaha melarikan diri, sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun petugas telah sigap melakukan pengepungan tempat tersebut, sehingga membuahkan hasil dan ketiga orang tersebut pun berhasil ditangkap.
“Mereka berusaha kabur dan sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya, namun petugas berhasil mendapatkan barang bukti tersebut yang sengaja dibuangnya di beberapa tempat, saat kami lakukan penggeledahan di salah satu gubuk yang ada di tempat tersebut, kami kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam kotak HP, ungkap Ipda Haviz.
Saat petugas melakukan penggeledahan kembali, datang seorang laki-laki dengan inisial “LH” yang bermaksud ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu, dan saat digeledah petugas LH kedapatan tangan memiliki pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu didalam kotak rokok yang ada di saku celananya, sehingga “LH” juga turut diamankan petugas.
Kegiatan peredaran didaerah tersebut sudah cukup lama dipantau, dimana peredaran narkotika jenis sabu-sabu disana untuk para penambang pasir yang apabila pembeli ingin menggunakan sabu-sabu disana sudah disiapkan tiga gubuk, ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Elche.
“Untuk yang berhasil kami amankan sebanyak empat orang dengan inisial SP, SH, MS dan Lh yang dari tangan mereka kami temukan barang bukti 6 lembar plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,17 gram dan berat bersih 1,15 gram selain itu juga alat hisap sabu (bong)”, jelasnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbag humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan petugas gabungan dari Sat Resnarkoba dan Sat Sabhara, dimana tempat yang cukup luas dan strategis di sana membutuhkan jumlah personil yang cukup banyak untuk mengepung tempat tersebut, yang berdasarkan informasi masyarakat sering digunakan sebagai tempat peredaran serta penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas masih melakukan pengembangan dan untuk pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditangkap dibawa ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
Dugaan sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara”, tandasnya. (Rhd)