Sengketa Pilkades Sampanahan Masuk ke DPRD, Direkomendasikan Penghitungan Ulang Suara
KOTABARU, HABARKALIMANTAN — Perselisihan terkait banyaknya suara tidak sah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, pada 14 September 2026 berujung pada pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Kotabaru. Rapat berlangsung Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Awaludin, S.Hut., dihadiri anggota DPRD, Ketua KPUD, Ketua Bawaslu, Kepala DPMD, salah satu calon kepala desa, serta panitia pelaksana Pilkades Desa Sampanahan.
Awaludin menegaskan DPRD tidak berwenang menetapkan atau membatalkan hasil Pilkades.
“Fungsi kami hanya mengawasi agar pelaksanaan sesuai Perda dan Perbub. RDP ini kami buka karena menerima aspirasi warga. Rekomendasi kami: lakukan penghitungan ulang suara tidak sah dalam lokus yang sama,” ujarnya.
Namun sebelum dilakukan penghitungan ulang, instansi terkait wajib meminta persetujuan kepada seluruh calon agar proses berjalan adil dan dapat diterima semua pihak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Syamsudin menyatakan pihaknya akan segera mengundang ketiga calon kades untuk bermusyawarah.
“Kita akan rapatkan, apakah mereka setuju penghitungan ulang sesuai rekomendasi DPRD,” katanya.
Hasil musyawarah tersebut akan menjadi dasar langkah selanjutnya guna menyelesaikan sengketa demi ketertiban dan keadilan di Desa Sampanahan.
Penulis: M. Nasaruddin


