KOTABARU – Berawal dari informasi masyarakat, seorang pria inisial SI (43) merupakan warga Desa Tanjung Semelantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, berhasil diringkus polisi.
Hal ini dilakukan karena diinformasikan oleh masyarakat seringkali melakukan transaksi narkoba di samping pos ronda di Desa Tanjung Semelantakan, kabupaten Kotabaru, Sabtu (23/3/2024) pukul 22.40 wita.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto membenarkan, setelah mengetahui perbuatan pelaku, anggota Polsek langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku SI.
Setelah itu anggota Polsek menemukan barang bukti yaitu berupa, paketan sabu dengan berat kurang lebih 1 gram sebanyak 4 paket dengan harga Rp 300.000, 1 Paketan sabu dengan berat kurang lebih 1/4 gram, serta uang sebesar Rp 4.850.000 dari hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Barang bukti lainnya, berupa 1 buah Hanphone Merk Samsung, 1 buah dompet berwarna cokelat tua dan
1 buah botol bekas minyak rem 50 ml Degan merek Jumbo tempat menyimpan Narkotika Jenis Sabu.
“Pada saat diinterogasi oleh petugas pelaku SI akui bahwa memang benar barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” katanya.
Selanjutnya, dari keterangan pelaku SI barang tersebut memang diedarkan di daerah Tanjung Semalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, yang dipesan dari wilayah Kotabaru.
“Atas peristiwa tersebut pelaku SI dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pamukan Selatan, guna proses lebih lanjut. Bahwa tersangka akan di kenakan sebagai mana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Penulis M.Nasaruddin
Editor AS Pemil